KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Akbar Harfianto mengatakan, ada empat faktor yang menjadi dasar pemerintah menaikkan tarif cukai pada tahun 2022 mendatang. Empat faktor tersebut adalah aspek pengendalian konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok, dan peredaran rokok ilegal. “Keempat aspek tersebut menjadi salah satu penentuan dan mewarnai kebijakan yang dibuat. Kami juga selalu berpegangan dengan kebijakan tersebut juga sesuai dengan arahan Menteri Keuangan,” kata Akbar dalam diskusi virtual bersama AJI, Kamis (2/9).
Akbar juga menyebut, posisi pemerintah dalam pengendalian rokok adalah netral. Ia menyebutkan, sebetulnya, dalam kurun waktu 5 tahun pemerintah sudah menekan produksi rokok, sehingga akhirnya menurun. Hanya saja, pada tahun 2019 karena tidak ada kebijakan, produksi rokok mengalami peningkatan. Baca Juga: Faisal Basri usulkan tarif cukai pada 2022 naik 12,5% Ekonom Senior Universitas Indonesia Faisal Basri menilai, kebijakan cukai rokok yang berlaku saat ini tidak efektif menurunkan angka prevalensi perokok, utamanya anak remaja. "Fakta bahwa masih banyak anak usia belia yang merokok, prevalensi perokok muda naik terus. Artinya, apapun yang Pak Akbar katakan itu tidak efektif untuk melindungi rakyat,” kata Faisal.