KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Akbar Harfianto mengatakan, ada empat faktor yang menjadi dasar pemerintah menaikkan tarif cukai pada tahun 2022 mendatang. Empat faktor tersebut adalah aspek pengendalian konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok, dan peredaran rokok ilegal. “Keempat aspek tersebut menjadi salah satu penentuan dan mewarnai kebijakan yang dibuat. Kami juga selalu berpegangan dengan kebijakan tersebut juga sesuai dengan arahan Menteri Keuangan,” kata Akbar dalam diskusi virtual bersama AJI, Kamis (2/9).
4 Faktor ini jadi alasan pemerintah naikkan tarif cukai rokok tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Akbar Harfianto mengatakan, ada empat faktor yang menjadi dasar pemerintah menaikkan tarif cukai pada tahun 2022 mendatang. Empat faktor tersebut adalah aspek pengendalian konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok, dan peredaran rokok ilegal. “Keempat aspek tersebut menjadi salah satu penentuan dan mewarnai kebijakan yang dibuat. Kami juga selalu berpegangan dengan kebijakan tersebut juga sesuai dengan arahan Menteri Keuangan,” kata Akbar dalam diskusi virtual bersama AJI, Kamis (2/9).