4 Hal yang boleh dilakukan selama PSBB total di Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Darurat Covid-19. Inilah kondisi DKI Jakarta saat ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di ibukota. Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan. 

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi. "Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta," Rabu (9/9/2020). 

Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020. Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.


Berikut adalah 4 hal yang boleh dilakukan selama PSBB total di Jakarta, seperti yang dilansir dari Kompas.com:

Baca Juga: 6 Hal yang dilarang dilakukan selama PSBB total di Jakarta

1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan 

Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan. Warga masih bisa mengunjungi toko retail, warung ataupun pasar namun dengan protokol kesehatan yang tepat. 

2. Mengirim barang dan memesan makanan online 

Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online. Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online. 

Baca Juga: Apa itu PSBB yang berlaku lagi di DKI Jakarta?

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie