KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. Sebelumnya, aturan PPKM Jawa-Bali telah diterapkan mulai 11 Januari 2021, berlaku dua pekan hingga 25 Januari 2021. Perpanjangan dimulai pada 26 Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pembeerlakuan Pembatsan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
4 Hal yang perlu diketahui terkait PPKM Jawa-Bali jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. Sebelumnya, aturan PPKM Jawa-Bali telah diterapkan mulai 11 Januari 2021, berlaku dua pekan hingga 25 Januari 2021. Perpanjangan dimulai pada 26 Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pembeerlakuan Pembatsan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.