4 Langkah Menghindari Jerat Judi Online dari Kominfo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah fokus untuk memberantas judi online. Bahkan hal ini menjadi prioritas utama pemerintah karena mengakibatkan kerugian mencapai Rp 600 Triliun. 

Melansir siaran pers Kementerian Kominfo, Menteri komunikasi dan informatika Budi Arie Setiadi mengajak semua pihak melindungi keluarga dan lingkungan terdekat dari jeratan judi online.

"Judi online sangat berbahaya. Banyak yang menganggap perjudian online merupakan jalan keluar dari kemiskinan. Anggapan tersebut jelas salah," tegasnya.


Budi Arie menilai, dampak negatif judi online juga begitu nyata dalam kehidupan sehari-hari. 

"Hingga saat ini, sudah terdapat lebih dari 10 kasus bunuh diri karena judi online. Ratusan ribu anak-anak kecanduan judi online. Bahkan menyebabkan ribuan kasus perceraian terjadi," ungkapnya.

Untuk menghindari dampak negatif dari judi online, Menteri Budi Arie mengajak masyarakat supaya melakukan empat Langkah. Yaitu mengenal bahaya dan identifikasi pemicu judi online; lindungi diri dengan dukungan sosial; pengaturan keuangan secara bijak dan berani laporkan ke Kementerian Kominfo.

"Pertama, kenali bahaya dan identifikasi pemicu judi online. Sadari bahaya judi online bagi diri sendiri dan lingkungan terdekat. Lalu perhatikan pemicu seseorang berpartisipasi dalam judi online, seperti stres atau dorongan dari lingkungan tertentu," tuturnya.

Baca Juga: Judi Online Masih Marak, Begini Upaya yang Dilakukan Link Aja

Langkah kedua, Menkominfo mendorong untuk menghindari situasi berisiko dan melindungi diri dengan dukungan sosial. 

"Hindari situasi dan lingkungan yang meningkatkan keinginan berjudi, dengan perkuat dukungan lingkungan sekitar dan bantuan profesional seperti psikolog jika membutuhkan. Sekaligus manfaatkan waktu untuk kegiatan yang lebih produktif," jelasnya.

Langkah ketiga, Menteri Budi Arie meminta setiap orang dapat mencermati pengaturan keuangan dengan bijak. 

Hal ini guna menghindari penggunaan uang dalam aktivitas perjudian.

Adapun langkah keempat, berani laporkan situs maupun rekening yang bermuatan judi online ke kementerian kominfo melalui layanan aduankonten.id dan cekrekening.id. 

"Tentunya kita tidak ingin jumlah pelaku judi online terus bertambah," tegasnya.

Baca Juga: Ini yang Membuat Dompet Digital Diindikasikan Jadi Sarana Aktivitas Judi Online

Menkominfo menekankan pemberantasan judi online membutuhkan peran semua. 

"Mari kita lindungi orang-orang tersayang kita agar terhindar dari bahaya yang disebabkan oleh adiksi perjudian online," ajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie