4 Oktober, airport tax Garuda masuk ke tiket



JAKARTA. Garuda Indonesia Airlines (GIA), Angkasa Pura 1 (AP 1) dan Angkasa Pura (AP 2) akan memberlakukan Passenger Service Charge (PSC) ke tiket penerbangan mulai Kamis mendatang (4/10). Masa transisi akan berlangsung dari tanggal 1-3 Oktober 2012. Selama masa transisi tersebut, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat ini.

Kesepakatan tersebut ditandatangani  hari ini(1/10) oleh Direktur Pelayanan Garuda Indonesia; Faik Fahmi, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha AP 1, Robert D Waloni, dan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha AP2, Sulistio Wijayadi.

Dengan ketentuan tersebut, maka setiap penumpang Garuda nantinya tidak harus melakukan lagi pembayaran airport tax pada saat melakukan check-in di bandara, sehingga hal tersebut akan memberikan kemudahan dan lebih memberikan waktu bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan.


Kesepakatan penerapan PSC ke dalam tiket tersebut baru berlaku untuk penerbangan sektor domestik/dalam negeri. Pemberlakuan ketentuan PSC untuk penerbangan internasional masih belum dapat dilaksanakan, mengingat hal tersebut harus mengacu pada mekanisme IATA (Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional) yang bersifat global, dan memerlukan waktu untuk penyiapan dan pelaksanaannya.

Saat ini Garuda Indonesia, Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 secara intensif melaksanakan koordinasi dengan IATA dalam kaitan dengan penerapan PSC untuk penerbangan internasional tersebut.

"Dengan adanya kesepakatan ini, proses check ini diharapkan lebih cepat," papar Pujobroto, Vice President Corporate Communications melalui keterangan resminya hari ini (1/10) di Jakarta.

Penerapan PSC ini tidak berlaku pada penerbangan Garuda yang dilaksanakan dari bandara yang berada di bawah pengelolaan "Unit Pelaksana Teknis" (UPT), antara lain bandara Malang, Palu, Kendari, Timika, dan Tanjungkarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: