JAKARTA. Perwakilan pengusaha mengaku keberatana dengan kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan di beberapa daerah. Keberatan pengusaha itu meruncing saat pengusaha menggelar pertemuan pada 27 November lalu. Pertemuan yang difasilitasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu diikuti berbagai asosiasi pengusaha. Hal itu disampaikan Suryo Bambang Sulistyo, Ketua Umum Kadin Indonesia saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11). "Pengusaha menyesalkan pemerintah menetapkan kenaikan UMP tanpa memperhatikan mekanisme yang ditentukan undang-undang," kata Suryo menyampaikan keluhan pengusaha tersebut. Untuk itu, kata Suryo, Kadin mengambil empat opsi kepada pemerintah, berikut opsinya.
4 opsi pengusaha soal kenaikan UMP
JAKARTA. Perwakilan pengusaha mengaku keberatana dengan kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan di beberapa daerah. Keberatan pengusaha itu meruncing saat pengusaha menggelar pertemuan pada 27 November lalu. Pertemuan yang difasilitasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu diikuti berbagai asosiasi pengusaha. Hal itu disampaikan Suryo Bambang Sulistyo, Ketua Umum Kadin Indonesia saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11). "Pengusaha menyesalkan pemerintah menetapkan kenaikan UMP tanpa memperhatikan mekanisme yang ditentukan undang-undang," kata Suryo menyampaikan keluhan pengusaha tersebut. Untuk itu, kata Suryo, Kadin mengambil empat opsi kepada pemerintah, berikut opsinya.