JAKARTA. Sebanyak 774.617 wajib pajak (WP) di DKI Jakarta yang belum membayarkan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pada tahun 2014 ini. Nilai yang ditaksir dari wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya tersebut mencapai Rp 1,5 Triliun. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi menuturkan tidak semua 774.617 wajib pajak tersebut adalah perseorangan. Beberapa diantaranya adalah perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Jakarta. "Tidak semua wajib pajak adalah perseorangan ada juga perusahaan-perusahaan besar yang sampai sekarang masih menunggak pajak PBB. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun," ujarnya, Senin (15/12).
Ia membeberkan sedikitnya terdapat empat perusahaan yang menunggak pembayaran PBB dengan nilai pajak yang tergolong besar. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Jakarta Lingkar Luar Barat I, PT. Niaga Sumber Energi, PT Mandala Permai, dan PT Pupuk Kaltim Tower. "Perusahaan-perusahaan ini yang tunggakan pajaknya cukup besar," ungkapnya.