KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Maret 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut ada 2 perusahaan pembiayaan yang baru mengalami penurunan ekuitas sebagai dampak dari penurunan kinerja kegiatan usaha yang dijalankan. "Kedua perusahaan itu telah diminta untuk segera menyampaikan action plan pemenuhan ekuitas," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (14/5).
4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Beberkan Kondisinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Maret 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut ada 2 perusahaan pembiayaan yang baru mengalami penurunan ekuitas sebagai dampak dari penurunan kinerja kegiatan usaha yang dijalankan. "Kedua perusahaan itu telah diminta untuk segera menyampaikan action plan pemenuhan ekuitas," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (14/5).