4 PNS dibutuhkan untuk mengelola dana kelurahan, siapa saja mereka?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan terus memantau agar pengelolaan dana kelurahan bisa berjalan dengan baik. Menurut Kemdagri, dibutuhkan empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengelola dana alokasi umum (DAU) tambahan dana kelurahan. Dengan demikian, mekanisme dana kelurahan diharapkan dapat berjalan dengan baik.

Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, keempat PNS itu adalah pertama, lurah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana kelurahan.

Kedua, sekretaris kelurahan untuk memverifikasi dokumen-dokumen pertanggungjawaban laporan dana kelurahan. Ketiga, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bertanggungjawab secara administrasi terhadap kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan. Dan keempat, yakni bendahara yang mengelola dana kelurahan.


Keempat PNS itu harus berasal dari orang yang berbeda untuk menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Maka itu, pemerintah daerah (Pemda) harus menyiapkan empat orang di kelurahan dan statusnya adalah PNS.

"Kalau tiba-tiba ada kerugian akibat kelalaian secara individu terhadap pelaksanaan DAU tambahan dia bisa tuntutan ganti rugi potong gajinya makanya harus PNS. Kalau bukan PNS nanti sulit bagaimana proses tuntutan ganti ruginya," kata dia ditemui usai acara diskusi publik dana kelurahan yang digelar KONTAN, Rabu (28/11).

Ardian menyebutkan, mekanisme ini nantinya akan tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Jika tak ada aral melintang, beleid ini akan dirilis pertengahan Desember 2018. Adapun progresnya, besok pemerintah akan mengundang perwakilan lurah seluruh Indonesia.

"Mau kami uji ini aturan implementatif tidak? Apabila kami cek ada kesulitan kita evaluasi kembali bagaimana formatnya. Harapannya tepat sasaran," jelasnya.

Soal mekanisme laporan dana kelurahan, Ardian bilang akan ada laporan keuangan rutin sama halnya seperti dana desa. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memberikan laporan kepada PA paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Setelah itu PA dalam hal ini camat lapor ke bendahara daerah tanggal 10 setiap bulannya.

"Jadi sudah rutin. Aparat kelurahan kami nilai sudah siap implementasikan hal ini karena terkait dana kelurahan sebetulnya bukan dari DAU tambahan saja tapi sudah lama ada, hanya sekarang ada dukungan dari pemerintah," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie