KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan terus memantau agar pengelolaan dana kelurahan bisa berjalan dengan baik. Menurut Kemdagri, dibutuhkan empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengelola dana alokasi umum (DAU) tambahan dana kelurahan. Dengan demikian, mekanisme dana kelurahan diharapkan dapat berjalan dengan baik. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, keempat PNS itu adalah pertama, lurah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana kelurahan. Kedua, sekretaris kelurahan untuk memverifikasi dokumen-dokumen pertanggungjawaban laporan dana kelurahan. Ketiga, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bertanggungjawab secara administrasi terhadap kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan. Dan keempat, yakni bendahara yang mengelola dana kelurahan.
4 PNS dibutuhkan untuk mengelola dana kelurahan, siapa saja mereka?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan terus memantau agar pengelolaan dana kelurahan bisa berjalan dengan baik. Menurut Kemdagri, dibutuhkan empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengelola dana alokasi umum (DAU) tambahan dana kelurahan. Dengan demikian, mekanisme dana kelurahan diharapkan dapat berjalan dengan baik. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, keempat PNS itu adalah pertama, lurah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana kelurahan. Kedua, sekretaris kelurahan untuk memverifikasi dokumen-dokumen pertanggungjawaban laporan dana kelurahan. Ketiga, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bertanggungjawab secara administrasi terhadap kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan. Dan keempat, yakni bendahara yang mengelola dana kelurahan.