KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan selama dua pekan, mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona ( Covid-19). Kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran virus, sehingga diperlukan pengendalian infeksi virus corona dalam skala lebih kecil. Pemerintah sebelumnya telah menjalankan kebijakan PPKM Jawa-Bali selama dua periode, terhitung sejak 12 Januari hingga 8 Februari 2021. Berikut beberapa poin mengenai PPKM mikro pada 9-22 Februari 2021:
Berlaku di 7 provinsi Kebijakan PPKM mikro akan berlaku di 7 provinsi di Indonesia, meliputi Pulau Jawa dan Bali, dengan rincian sebagai berikut: 1. Provinsi DKI Jakarta 2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya. 3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. 4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya. 5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. 6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya. 7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar dan sekitarnya.
Baca Juga: ASN, pegawai BUMN, dan TNI/Polri dilarang ke luar kota saat libur Imlek pekan ini Aktivitas kantor, rumah makan, dan tempat ibadah Terdapat beberapa perbedaan antara PPKM mikro dengan PPKM Jawa-Bali sebelumnya, yang telah terlaksana dua pekan. Pada PPKM mikro yang akan digelar mulai hari ini, pekerja yang bekerja di kantor
(work from office) dibatasi 50% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah
(work from home). Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, di PPKM mikro bisa buka hingga pukul 21.00. Kapasitas makan di restoran atau
dine in dibatasi maksimal 50% dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50%, sementara kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Selama PPKM mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.
Baca Juga: Cegah bangkrut, hotel bintang 5 ini jualan nasi bungkus harga Rp 7.000 Posko penanganan Covid-19 Seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah. Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya: ketua RT, kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, dasawisma, karang taruna, tokoh masyarakat, relawan dan lainnya. Posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas. Seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa. Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, ditanggung APBD kabupaten/kota.
Baca Juga: Begini tanggapan Hippindo soal terbitnya aturan PPKM mikro Zonasi PPKM Mikro PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriterianya dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Lebih lanjut, pada RT zona merah diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.
Baca Juga: PPKM mikro berlaku hari ini, berikut sektor saham yang untung & buntung Zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara itu, zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat. Adapun pada zona hijau, yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi. Penulis: Mela Arnani Editor: Rizal Setyo Nugroho
Baca Juga: Wagub DKI: Penularan Covid-19 masih tinggi di Jakarta karena pusat interaksi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati