KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang merupakan badan pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, empat pulau yang baru-baru ini hangat dibicarakan terkait dengan batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara belum terbukti memiliki potensi minyak dan gas (migas). Empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Asal tahu saja, keempat pulau berada dekat dengan Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA) yang berada dalam kewenangan BPMA. Namun, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djala menegaskan keempatnya tidak masuk dalam wilayah WK OSWA.
4 Pulau yang Dikembalikan ke Aceh Belum Terbukti Punya Potensi Sumber Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang merupakan badan pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, empat pulau yang baru-baru ini hangat dibicarakan terkait dengan batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara belum terbukti memiliki potensi minyak dan gas (migas). Empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Asal tahu saja, keempat pulau berada dekat dengan Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA) yang berada dalam kewenangan BPMA. Namun, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djala menegaskan keempatnya tidak masuk dalam wilayah WK OSWA.
TAG: