KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi penyebaran varian baru corona dengan pengetatan kedatangan orang dari luar negeri. Hal ini seiring dengan ditemukannya strain virus Sars Cov-2 baru atau dinamakan B-117, di South Wales, Inggris. Bahkan warga negara asing (WNA) bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia mulai 1 - 14 Januari 2021. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, kebijakan ini diberlakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case. Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.
"Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu," tegasnya, Selasa (29/12/2020) seperti yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Baca Juga: Soal mutasi virus Covid-19, Menkes: Lebih cepat menular tapi tak lebih berbahaya