KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah melarang operasional bioskop sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Namun pada Minggu (11/10/2020) kemarin, bioskop diizinkan kembali untuk beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) masa transisi. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola bioskop terkait hal ini. Pertama, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas normal. Kedua, "Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10).
4 Syarat pembukaan kembali bioskop pada masa PSBB transisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah melarang operasional bioskop sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Namun pada Minggu (11/10/2020) kemarin, bioskop diizinkan kembali untuk beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) masa transisi. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola bioskop terkait hal ini. Pertama, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas normal. Kedua, "Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10).