4 Syarat pembukaan kembali bioskop pada masa PSBB transisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah melarang operasional bioskop sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Namun pada Minggu (11/10/2020) kemarin, bioskop diizinkan kembali untuk beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) masa transisi. 

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola bioskop terkait hal ini. Pertama, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas normal. 

Kedua, "Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10). 


Ketiga, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 melambat, Anies kembali berlakukan PSBB transisi mulai Senin (12/10)

Keempat, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung. 

"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies. 

Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota. 

Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020. 

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Selanjutnya: PHRI: Transisi PSBB jilid II jadi angin segar bagi pelaku usaha yang masih bertahan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Bioskop di Jakarta Dibolehkan Beroperasi pada PSBB Transisi Jilid II"

Penulis : Rindi Nuris Velarosdela Editor : Krisiandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie