JAKARTA. Pemerintah bakal menyiapkan peraturan di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018. Hal ini lantaran Indonesia ingin ikut serta dalam Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Targetnya, aturan ini akan diterbitkan April mendatang setelah program amnesti pajak berakhir. Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan punya akses terhadap rekening dari nasabah perbankan. Perppu ini nantinya akan menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank yaitu UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, dan UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan, beberapa pasal tersebut terkait denagn kewenangan otoritas pajak atau dalam hal ini Ditjen Pajak dalam mengakses informasi keuangan sesuai dengan standar perpajakan internasional.
4 syarat RI bisa ikut pertukaran data nasabah
JAKARTA. Pemerintah bakal menyiapkan peraturan di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018. Hal ini lantaran Indonesia ingin ikut serta dalam Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Targetnya, aturan ini akan diterbitkan April mendatang setelah program amnesti pajak berakhir. Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan punya akses terhadap rekening dari nasabah perbankan. Perppu ini nantinya akan menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank yaitu UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, dan UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan, beberapa pasal tersebut terkait denagn kewenangan otoritas pajak atau dalam hal ini Ditjen Pajak dalam mengakses informasi keuangan sesuai dengan standar perpajakan internasional.