KONTAN.CO.ID - Simak produk tabungan berjangka yang tidak bisa ditarik sewaktu-waktu. Tidak semua produk simpanan perbankan dapat dicairkan kapan saja seperti tabungan biasa. Ada produk yang mengharuskan nasabah menyimpan dana selama jangka waktu tertentu sehingga penarikan baru dapat dilakukan saat jatuh tempo atau dengan mengikuti persyaratan khusus. Produk tersebut umumnya dikenal sebagai tabungan berjangka hingga deposito.
Baca Juga: Panduan Bayar Tagihan PayLater TikTok lewat Bank hingga e-Wallet Keduanya dapat membantu nasabah mendisiplinkan diri dalam mengelola keuangan, misalnya untuk menyiapkan dana pendidikan, membeli rumah, biaya pernikahan, atau kebutuhan jangka panjang lainnya. Sejumlah bank besar di Indonesia, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), menawarkan produk simpanan dengan ketentuan pencairan yang berbeda-beda. Sebelum memilih produk, nasabah perlu memahami jangka waktu penyimpanan, setoran minimum, aturan pencairan sebelum jatuh tempo, serta biaya atau penalti yang mungkin dikenakan.
Baca Juga: Daftar Biaya Layanan dan Transaksi Rekening BRI Simpedes, Nasabah Wajib Tahu Apa Itu Tabungan yang Tidak Bisa Ditarik Sewaktu-waktu?
Tabungan yang tidak bisa ditarik sewaktu-waktu adalah produk simpanan yang membatasi akses nasabah terhadap dana selama periode tertentu. Berbeda dari tabungan reguler yang umumnya dapat digunakan untuk transaksi harian, dana pada produk ini ditujukan untuk disimpan sesuai jangka waktu dan ketentuan yang telah disepakati. Ada dua jenis produk perbankan yang umum digunakan untuk tujuan tersebut, yaitu tabungan berjangka dan deposito berjangka.
1. Tabungan berjangka
Tabungan berjangka merupakan produk simpanan dengan setoran rutin dan periode menabung yang telah ditentukan. Setoran biasanya dilakukan secara otomatis dari rekening utama setiap bulan. Produk ini cocok bagi nasabah yang ingin membangun kebiasaan menabung secara disiplin untuk mencapai tujuan keuangan tertentu. Pada umumnya, dana pokok dalam tabungan berjangka tidak dapat ditarik secara bebas sebelum jatuh tempo. Namun, ketentuan setiap bank berbeda. Ada produk yang mengizinkan penarikan terbatas, sedangkan produk lain menetapkan biaya atau penalti jika rekening ditutup lebih awal.
2. Deposito berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang pencairannya dilakukan setelah jangka waktu tertentu, misalnya satu, tiga, enam, atau 12 bulan, sesuai pilihan yang tersedia di bank. Nasabah menempatkan dana dalam nominal tertentu dan memperoleh bunga sesuai ketentuan produk. Jika deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, bank dapat mengenakan penalti atau menerapkan ketentuan khusus. Deposito umumnya lebih sesuai bagi nasabah yang sudah memiliki dana sekaligus dan tidak berencana menggunakannya dalam waktu dekat.
Baca Juga: Intip Cara Buka Blokir BCA Mobile, KlikBCA, hingga OneKlik via Aplikasi HaloBCA Perbedaan Tabungan Berjangka dan Deposito
Meski sama-sama membatasi pencairan dana, tabungan berjangka dan deposito memiliki karakteristik yang berbeda.
| Aspek | Tabungan Berjangka | Deposito Berjangka |
| Cara menyetor | Umumnya melalui setoran rutin bulanan | Menempatkan dana sekaligus pada awal periode |
| Tujuan | Mengumpulkan dana secara bertahap | Menyimpan dana yang sudah tersedia |
| Jangka waktu | Biasanya dipilih sesuai target menabung | Mengikuti tenor deposito yang tersedia |
| Penarikan sebelum jatuh tempo | Mengikuti ketentuan produk; dapat dibatasi atau dikenai penalti | Umumnya dikenai penalti atau ketentuan khusus |
| Akses dana | Lebih terbatas daripada tabungan reguler | Terikat pada tenor yang dipilih |
| Cocok untuk | Dana pendidikan, liburan, atau tujuan jangka panjang | Dana menganggur yang tidak diperlukan dalam waktu dekat |
Karena aturan setiap produk berbeda, nasabah perlu membaca ringkasan informasi produk sebelum membuka rekening. Jangan berasumsi bahwa semua tabungan berjangka memiliki larangan pencairan yang sama.
Baca Juga: Apa Itu Biaya Notifikasi Bank Danamon? Nasabah Wajib Tahu Layanan Ini Daftar Tabungan Berjangka BRI, BNI, Mandiri, dan BCA
Berikut beberapa produk yang dapat dipertimbangkan jika ingin menyimpan dana secara terencana dan membatasi penarikan sebelum jatuh tempo.
| Bank | Nama Produk | Karakteristik Utama |
| BRI | BritAma Rencana | Tabungan dengan setoran rutin bulanan dan manfaat perlindungan asuransi sesuai ketentuan |
| BNI | BNI Tapenas | Tabungan perencanaan masa depan dengan autodebet bulanan |
| Bank Mandiri | Mandiri Tabungan Rencana | Tabungan berjangka dengan setoran bulanan dan pilihan jangka waktu |
| BCA | Tahapan Berjangka | Tabungan dengan setoran rutin bulanan dan dana yang tidak dapat ditarik selama periode menabung |
1. BRI BritAma Rencana
BRI menawarkan BritAma Rencana, yaitu produk tabungan untuk membantu nasabah mempersiapkan kebutuhan keuangan melalui setoran rutin. Produk ini dilengkapi manfaat perlindungan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi produk BRI, BritAma Rencana memiliki setoran tetap bulanan mulai dari Rp100.000 hingga Rp5 juta. Jangka waktu dan ketentuan produk perlu dipastikan kembali ketika pembukaan rekening. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa BritAma Rencana memiliki ketentuan penarikan sebelum jatuh tempo. Berdasarkan ringkasan informasi produk BRI, penarikan sebelum jatuh tempo dapat dibatasi maksimal 15% dari total saldo dengan ketentuan saldo setelah penarikan minimal Rp1 juta. Penalti penarikan sebesar 1% dari nominal yang dicairkan atau minimal Rp100.000. Sementara itu, penutupan sebelum jatuh tempo memiliki ketentuan biaya dan penalti tersendiri. Dengan demikian, BritAma Rencana bukan rekening yang ideal untuk menyimpan dana kebutuhan harian karena akses terhadap saldo dibatasi oleh ketentuan produk.
Baca Juga: Cek Jadwal Potongan Biaya Admin Bank Mandiri Sesuai Pengaktifan Kartu Debit 2. BNI Tapenas
BNI Tapenas merupakan singkatan dari Tabungan Perencanaan Masa Depan. Produk ini ditujukan bagi nasabah yang ingin mengumpulkan dana secara rutin untuk mencapai tujuan keuangan tertentu. BNI Tapenas menggunakan sistem autodebet bulanan dari rekening afiliasi. Berdasarkan informasi resmi BNI, setoran awal minimum sebesar Rp50.000 dan setoran rutin bulanan minimum Rp50.000. Ketentuan penarikannya cukup ketat. Dana dari setoran rutin bulanan beserta hasil pengembangannya tidak dapat ditarik hingga jangka waktu menabung berakhir. Penarikan hanya diperbolehkan untuk setoran tambahan dengan batas tertentu. Penarikan setoran tambahan tersebut dapat dilakukan paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan maksimal 30% dari total setoran tambahan, sesuai ketentuan BNI. Pada saat jatuh tempo, akumulasi dana beserta hasil pengembangannya akan ditransfer ke rekening afiliasi nasabah. BNI Tapenas dapat dipertimbangkan oleh nasabah yang ingin menabung secara teratur dan tidak membutuhkan dana tersebut sebelum periode menabung selesai.
Baca Juga: Cara Daftar BRImo Junior untuk Nasabah Anak, Cek Syarat dan Fiturnya 3. Mandiri Tabungan Rencana
Bank Mandiri menawarkan Mandiri Tabungan Rencana (MTR), yaitu tabungan berjangka dengan setoran bulanan otomatis. Produk ini dirancang untuk membantu nasabah menyiapkan dana bagi kebutuhan masa depan. Berdasarkan ringkasan informasi produk Bank Mandiri, MTR tersedia dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Jangka waktu menabung mulai dari satu hingga 20 tahun, dengan setoran bulanan minimum Rp100.000 untuk rekening rupiah. Nasabah perlu memperhatikan aturan mengenai penarikan atau penutupan rekening sebelum jatuh tempo, termasuk kemungkinan biaya dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut perlu diperiksa pada dokumen produk terbaru sebelum membuka rekening. Mandiri Tabungan Rencana cocok bagi nasabah yang ingin mengumpulkan dana secara bertahap, misalnya untuk biaya pendidikan anak, membeli rumah, atau menyiapkan kebutuhan jangka panjang lainnya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuka Rekening Giro lewat Livin by Mandiri 4. BCA Tahapan Berjangka
Tahapan Berjangka BCA merupakan produk tabungan dengan setoran rutin bulanan dan jangka waktu yang ditentukan sejak awal. Setoran dilakukan melalui autodebet dari rekening sumber dana BCA yang memenuhi ketentuan. Berdasarkan informasi resmi BCA, setoran rutin bulanan dimulai dari Rp500.000 dengan kelipatan Rp50.000. Jangka waktu menabung tersedia mulai dari 12 hingga 240 bulan atau satu sampai 20 tahun. BCA secara tegas menyebutkan bahwa dana Tahapan Berjangka tidak dapat ditarik selama periode menabung. Jika nasabah mengajukan penutupan sebelum jatuh tempo, biaya akan dikenakan sesuai ketentuan produk. Setelah jatuh tempo, dana akan ditransfer ke rekening sumber dana. Produk ini dapat membantu nasabah mempertahankan komitmen menabung karena saldo tidak dapat digunakan secara bebas untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Cek Jadwal Potongan Biaya Admin Bank Mandiri Sesuai Pengaktifan Kartu Debit Apakah Tabungan Berjangka Bisa Dicairkan Sebelum Jatuh Tempo?
Jawabannya bergantung pada ketentuan produk masing-masing bank. Istilah tabungan berjangka tidak selalu berarti dana sama sekali tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo. Sebagian produk memungkinkan penarikan terbatas dengan penalti. Produk lainnya membatasi penarikan dan hanya memperbolehkan penutupan rekening berdasarkan prosedur tertentu.
Sebelum membuka rekening, nasabah sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:
- Batas penarikan sebelum jatuh tempo. Periksa apakah dana dapat ditarik sebagian atau harus menunggu hingga periode menabung selesai.
- Biaya dan penalti. Pastikan nominal biaya penarikan atau penutupan dini agar tidak mengurangi dana secara tidak terduga.
- Ketentuan setoran rutin. Periksa konsekuensi jika saldo rekening sumber dana tidak mencukupi ketika autodebet dilakukan.
- Mekanisme pencairan saat jatuh tempo. Pastikan apakah dana ditransfer otomatis ke rekening utama atau perlu mengajukan pencairan.
- Suku bunga dan pajak. Bandingkan imbal hasil bersih setelah memperhitungkan pajak bunga dan biaya terkait.
Jika dana kemungkinan dibutuhkan sewaktu-waktu untuk keadaan darurat, sebaiknya jangan menempatkan seluruh tabungan dalam produk berjangka.
Tonton: Indonesia Pangkas Ekspor Gas, PM Singapura Ingatkan Kontrak! Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News