KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan mengenai penerbitan obligasi daerah akhir Desember lalu. Terdapat empat tahap yang mesti dilalui setiap pemerintah daerah sebelum benar-benar berhasil menerbitkan obligasi daerah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen menyebut bahwa tahap pertama penerbitan obligasi daerah berupa persiapan di masing-masing daerah calon penerbit. Di tahap ini, kepala daerah akan membentuk tim persiapan yang bertugas menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen dalam rangka penerbitan obligasi daerah. Kepala daerah pun harus meminta persetujuan DPRD ketika ingin menerbitkan obligasi daerah.
4 tahap bagi Pemda yang ingin terbitkan obligasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan mengenai penerbitan obligasi daerah akhir Desember lalu. Terdapat empat tahap yang mesti dilalui setiap pemerintah daerah sebelum benar-benar berhasil menerbitkan obligasi daerah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen menyebut bahwa tahap pertama penerbitan obligasi daerah berupa persiapan di masing-masing daerah calon penerbit. Di tahap ini, kepala daerah akan membentuk tim persiapan yang bertugas menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen dalam rangka penerbitan obligasi daerah. Kepala daerah pun harus meminta persetujuan DPRD ketika ingin menerbitkan obligasi daerah.