4 tahap bagi Pemda yang ingin terbitkan obligasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan mengenai penerbitan obligasi daerah akhir Desember lalu. Terdapat empat tahap yang mesti dilalui setiap pemerintah daerah sebelum benar-benar berhasil menerbitkan obligasi daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen menyebut bahwa tahap pertama penerbitan obligasi daerah berupa persiapan di masing-masing daerah calon penerbit.

Di tahap ini, kepala daerah akan membentuk tim persiapan yang bertugas menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen dalam rangka penerbitan obligasi daerah. Kepala daerah pun harus meminta persetujuan DPRD ketika ingin menerbitkan obligasi daerah.


Tahap kedua adalah pengajuan usulan penerbitan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Perimbangan Keuangan (PK) serta Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang memberi pertimbangan. Ketiganya akan saling berkoordinasi dalam menangani draf obligasi daerah yang diajukan kepala daerah.

“Tahap kedua mencapai akhir ketika Dirjen PK atas nama Menkeu memberi persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan obligasi daerah,” terang Hoesen, Jum’at (2/2).

Tahap ketiga adalah persiapan registrasi kepada OJK. Di tahap ini, akan dilakukan penunjukan penjamin pelaksana emisi, konsultan hukum, notaris, dan wali amanat. Di tahap ini pula akan dilakukan due diligence terhadap calon penerbit obligasi daerah. Tidak hanya itu, calon penerbit obligasi daerah juga harus mempersiapkan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukung lainnya.

Tahap keempat adalah penelaahan OJK. Di sini ada tiga kali registrasi sebelum penerbit obligasi daerah benar-benar mendapat izin penerbitan praefektif maupun efektif dari OJK. "Jika sudah lolos tahap ini, pemda bisa mencatatkan obligasi daerahnya di pasar," ujar Hoesen.

Hoesen mengaku belum bisa mengungkapkan ketentuan batas waktu dari masing-masing tahap proses penerbitan obligasi daerah yang harus dipatuhi calon penerbit.

Terlepas dari itu, ia menyatakan, setiap daerah yang hendak menerbitkan obligasi daerah wajib membentuk lembaga khusus yang bertanggung jawab mengurus pengelolaan obligasi tersebut secara berkelanjutan. Hal ini mengingat masa jabatan kepala daerah dan perangkatnya hanya sampai 5 tahun, sedangkan tenor obligasi daerah bisa lebih dari 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia