JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan aset PT Minarak Lapindo Jaya yang dijaminkan sebagai ganti rugi warga terdampak lumpur, akan menjadi milik negara jika Abu Rizal Bakrie tidak bisa melunasi dalam waktu empat tahun. Menurut Basuki, seluruh aset yang dijaminkan Minarak Lapindo kepada pemerintah berupa tanah yang masuk dalam peta terdampak. Luasnya sekitar 420 hektar dengan nilai aset paska-audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 2,7 triliun. “Sebelum kita bayar kepada rakyat sebesar Rp 767 miliar itu (aset) kita tahan dulu sertifikat dan surat-surat tanah ayng dibayar Rp 2,7 triliun itu, sampai empat tahun. Kalau empat tahun Pak Bakrie tidak bisa bayar, kita akan sita,” ujar Basuki ditemui di sela-sela Peluncuran Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015, Jakarta, Selasa (24/3).
4 tahun tak bayar, pemerintah sita aset Lapindo
JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan aset PT Minarak Lapindo Jaya yang dijaminkan sebagai ganti rugi warga terdampak lumpur, akan menjadi milik negara jika Abu Rizal Bakrie tidak bisa melunasi dalam waktu empat tahun. Menurut Basuki, seluruh aset yang dijaminkan Minarak Lapindo kepada pemerintah berupa tanah yang masuk dalam peta terdampak. Luasnya sekitar 420 hektar dengan nilai aset paska-audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 2,7 triliun. “Sebelum kita bayar kepada rakyat sebesar Rp 767 miliar itu (aset) kita tahan dulu sertifikat dan surat-surat tanah ayng dibayar Rp 2,7 triliun itu, sampai empat tahun. Kalau empat tahun Pak Bakrie tidak bisa bayar, kita akan sita,” ujar Basuki ditemui di sela-sela Peluncuran Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015, Jakarta, Selasa (24/3).