JAKARTA. Pemerintah mengusulkan empat catatan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, secara prinsip, pandangan DPR melalui inisiasi RUU tentang PPILN ini sejalan dengan pandangan Pemerintah. "Kami ingin menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa, termasuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Hanif, Selasa (19/1). Adapun empat hal yang menjadi masukan bagi DPR tersebut adalah pertama, dalam undang-undang yang baru hendaknya mengutamakan peran warga Indonesia dalam proses migrasi dan seluruh aspek.
4 Usulan pemerintah di RUU TKI
JAKARTA. Pemerintah mengusulkan empat catatan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, secara prinsip, pandangan DPR melalui inisiasi RUU tentang PPILN ini sejalan dengan pandangan Pemerintah. "Kami ingin menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa, termasuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Hanif, Selasa (19/1). Adapun empat hal yang menjadi masukan bagi DPR tersebut adalah pertama, dalam undang-undang yang baru hendaknya mengutamakan peran warga Indonesia dalam proses migrasi dan seluruh aspek.