KONTAN.CO.ID - Warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan diganti. Warna pelat nomor baru yakni putih yang semula berwarna hitam untuk kendaraan milik perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dikutip dari
Kompas.com (14/8/2021), Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan dimulai tahun depan.
Nantinya, perubahan warna pelat nomor kendaraan akan dilakukan secara bertahap dan akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.
Baca Juga: Kian mudah, pengurusan berkas STNK cukup melalui LinkAja dari ponsel Anda Alasan ada perubahan warna pelat nomor adalah untuk mengefektifkan penerapan
electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang eletronik dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggaran. Jika pelat nomor memiliki warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto sering terjadi salah baca. Misalnya, angka 5 bisa dikira huruf "S". Begitu pun angka "1" mirip dengan huruf "I". Perlu diketahui bahwa pelat kendaraan bermotor adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Baca Juga: Begini cara cek denda tilang elektronik di Jakarta, Makassar, dan Bandung Perincian warna pelat nomor kendaraan yang terbaru
Dikutip dari aturan tersebut, berikut perincian warna pelat nomor kendaraan yang terbaru:
- Pelat putih dengan tulisan hitam adalah pelat untuk kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional.
- Pelat kuning dengan tulisan hitam adalah pelat untuk kendaraan bermotor umum.
- Pelat merah dengan tulisan putih adalah pelat untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
- Pelat hijau dengan tulisan hitam adalah pelat untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk kendaraan listrik akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pelat nomor pun harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi. Pelat nomor harus memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku. Masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News