4.110 TKI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia



JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan selama 2011 telah melakukan pemulangan total 4.110 orang TKI Bermasalah/WNI overstayer. Mereka terdiri dari 248 lelaki, 3.428 perempuan, dan 215 anak-anak serta 219 bayi dan dilakukan melalui 7 gelombang. Untuk gelombang pertama pemulangan dilakukan 14/2 sebanyak 301 orang, gelombang kedua 18/2 sebanyak 334 orang dan gelombang III 24/2 sebanyak 350 WNI overstayer/TKI bermasalah yang dipulangkan. "Gelombang keempat 28 Februari ada 415 WNI/TKI yang dipulangkan. Lalu gelombang kelima itu tanggal 9 Maret 2011 ada 305 yang dipulangkan," ujar Patrialis dalam rapat kerja dengan Komisi III, Senin (27/6). Selanjutnya, gelombang ke VI itu adalah pemulangan TKI Bermasalah/WNI overstayer terbanyak yang dilakukan pada 2 Mei 2011. "Ada 2.351 yang kita pulangkan. Sedangkan gelombang terakhir, ketujuh, dilakukan pada 4 Mei 2011 sebanyak 54 kita pulangkan. Sumber data ini dari Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian Kemenkumham," jelasnya. Tidak hanya itu, pasca pemulangan TKI, Patrialis juga bilang ada beberapa langkah yang dilakukan. Pertama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tidak akan menerbitkan surat rekomendasi untuk penerbitan paspor bagi TKI overstayer yang akan kembali. Sementara bagi eks umroh overstayer, pihak Kementerian Agama diminta melakukan langkah pencegahan dengan memperketat pengawasan kepada penyelenggara umroh (Travel Biro). "Untuk penanganan terhadap pemulangan TKI bermasalah di Arab Saudi diperlukan upaya baik antara instansi pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi secara terpadu," tutupnya. Kemenkumham juga akan melakukan proses pendataan dan identifikasi terhadap eks TKI bermasalah / WNI overstayer melalui aplikasi biometrik berupa pengambilan sidik jari (finger print). Serta, lanjutnya, Kemenkumham juga akan melakukan pengenalan wajah (facial recognition) TKI/WNI yang dilakukan dalam rangka menimbulkan efek penjeraan. Selain itu menurut Patrialis, mereka juga akan memblokir penerbitan paspor untuk jangka waktu tertentu bagi para TKI Bermasalah/WNI overstayer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.