KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending kian menjamur. Hingga Maret 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 40 perusahaan yang telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari regulator. Seperti diketahui, sebelumnya OJK juga telah memberikan peringatan serius kepada perusahaan fintech lending yang belum terdaftar dengan segera mengajukan izin. Namun perlahan, beberapa perusahaan sudah mulai mengajukan izin kepada OJK. Dengan demikian, OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan berinvestasi maupun melakukan pinjam-meminjam di perusahaan yang telah mendapatkan izin dari regulator.
40 fintech peer to peer lending terdaftar di OJK per Maret 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending kian menjamur. Hingga Maret 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 40 perusahaan yang telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari regulator. Seperti diketahui, sebelumnya OJK juga telah memberikan peringatan serius kepada perusahaan fintech lending yang belum terdaftar dengan segera mengajukan izin. Namun perlahan, beberapa perusahaan sudah mulai mengajukan izin kepada OJK. Dengan demikian, OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan berinvestasi maupun melakukan pinjam-meminjam di perusahaan yang telah mendapatkan izin dari regulator.