JAKARTA. Akta kelahiran anak Indonesia masih menjadi barang mahal. Terbukti, merujuk Badan Pusat Statistik, masih ada 40 juta anak Indonesia yang terdata belum memiliki akta kelahiran. Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengatakan akta kelahiran merupakan hak sipil anak Indonesia untuk diakui sebagai warga negara Indonesia. "Akta kelahiran berlaku abadi sebagai hak sipil, dasar WNI. Masih banyak anak yang tidak punya akta," kata Rita saat diskusi di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
40 juta anak Indonesia tak punya akta kelahiran
JAKARTA. Akta kelahiran anak Indonesia masih menjadi barang mahal. Terbukti, merujuk Badan Pusat Statistik, masih ada 40 juta anak Indonesia yang terdata belum memiliki akta kelahiran. Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengatakan akta kelahiran merupakan hak sipil anak Indonesia untuk diakui sebagai warga negara Indonesia. "Akta kelahiran berlaku abadi sebagai hak sipil, dasar WNI. Masih banyak anak yang tidak punya akta," kata Rita saat diskusi di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).