40% pegawai pajak terancam dipecat Ahok



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan 40% pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pelayanan Pajak merupakan pegawai yang masih "bermain mata" dengan wajib pajak. Hal itu pula yang menyebabkan target pendapatan dari sektor pajak di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI tak pernah tercapai. Sehingga para pegawai itu akan dipindah ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.  "Jadi kami sudah pelajari, mungkin 30-40 persen (pegawai bandel) itu bisa kami keluarkan (dari Dinas Pajak). Kasihan kan mereka (pegawai) yang kerja setengah mati tetapi masih ada pegawai yang ngajarin wajib pajak buat 'main'," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (30/4). Menurut dia, masih banyak wajib pajak seperti hotel, restoran, reklame, maupun tempat hiburan yang tidak membayar pajak. Namun para oknum di Dinas Pelayanan Pajak justru tidak mengejar mereka. Nantinya oknum pegawai Dinas Pelayanan Pajak itu akan mendapat komisi dari wajib pajak. Padahal, seharusnya seluruh uang yang dipungut sebagai pajak oleh warga jika makan di restoran maupun menginap di hotel akan disetor kepada Pemprov DKI. "Mereka bisik-bisik 'main' uang ini kan pencurian namanya. Makanya saya bilang tadi sama mereka, pegawai yang model begitu tidak usah dijadikan staf lagi, tetapi disuruh keluar pindah ke dinas lain. Kalau mereka jadi staf, tambah kacau pajak," kata Ahok, sapaan Basuki.  Sementara itu Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo mengakui hanya sebanyak 60 persen pegawainya yang berkompeten. Meskipun jumlah pegawai dinas pajak terbatas, dia tidak mengusulkan penambahan pegawai. Ia akan memaksimalkan kinerja 60% anak buahnya tersebut.  "Kalau satu orang bisa memikul beras 20 kg, ya sudah sendiri saja, jangan dua orang. Jadi (pegawai bandel) yang 40% ini akan dimutasi keluar dari Dinas Pajak dan enggak ada penggantinya. Jadi pegawai yang efektif 60% dari total pegawai pajak daerah yang sekarang sebanyak 860 orang," kata Agus. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan