40% Penerimaan Pajak Belum Masuk Kas Negara



JAKARTA. Pantas saja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belakangan ini kian getol mengenjot kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan. Direktorat Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, Ditjen Pajak memperkirakan masih ada 35% sampai 40% penerimaan pajak yang belum masuk ke kantong kas negara. "Penerimaan tidak terkumpul itu mencapai 40%. Makanya kita minta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengoptimalkan penerimaan berdasarkan potensi daerahnya," ujar Darmin, Rabu (12/11).Untuk itulah, lanjut Darmin, tiap KPP ditugaskan untuk membuat semacam daftar yang dapat menghitung antara potensi penerimaan pajak dengan penerimaan pajak. "Semua KPP akan menghitung tax gap. Jadi nanti kegiatan yang dibuat berdasarkan skala prioritas," sambungnya.Nah bila ditilik dari hasil realisasi penerimaan pajak per Oktober sebesar Rp 463,98 triliun maka seharusnya yang masuk ke kas negara dari penerimaan pajak mencapai Rp 649,48 triliun. Dengan kata lain, seharusnya penerimaan pajak bertambah Rp 185,5 triliun alias 40% dari total penerimaan per Oktober. Target penerimaan pajak dalam negeri dalam APBNP 2008 sendiri Rp 534,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: