Magelang. Sekitar 40% dari seluruh perusahaan di Indonesia belum mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan. "Hingga saat ini ada sekitar 60% perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Jumat (26/8). Ia mengatakan hal tersebut usai acara pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Bank Jateng kepada 7.000 pekerja informal. Agus mengatakan mereka yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain karena kurang kesadaran akan jaminan sosial, belum mendapat informasi yang cukup, dan karena kondisi internal perusahaan. "Namun, karena ini sifatnya wajib maka perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya," katanya.
40% perusahaan belum daftar BPJS tenagakerja
Magelang. Sekitar 40% dari seluruh perusahaan di Indonesia belum mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan. "Hingga saat ini ada sekitar 60% perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Jumat (26/8). Ia mengatakan hal tersebut usai acara pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Bank Jateng kepada 7.000 pekerja informal. Agus mengatakan mereka yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain karena kurang kesadaran akan jaminan sosial, belum mendapat informasi yang cukup, dan karena kondisi internal perusahaan. "Namun, karena ini sifatnya wajib maka perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya," katanya.