KUCHING. Konsulat Jenderal RI Kuching, Serawak, Malaysia mencatat, selama Januari-April 2017, terdapat 400 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi. "TKI tersebut masalahnya seputar izin administrasi dan lain-lainnya dalam bekerja," ujar Konjen RI Kuching, Jahar Gultom di Kuching, Rabu. Adapun, pada 2016 lalu, sebanyak 2.203 WNI/TKI dideportasi dan 173 orang direpatriasi oleh KJRI Kuching dari Sarawak.
Menurut Jahar, KJRI Kuching juga mencatat 57 orang WNI mengalami kecelakaan kerja dan 357 orang melarikan diri dari perusahaan dengan mayoritas jumlah WNI yang melarikan diri dari sektor perkebunan. "Dua data terakhir hanya data yang dilaporkan kepada KJRI, dan diyakini masih banyak kasus melarikan diri maupun kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan kepada KJRI," paparnya. Diperkirakan hingga saat ini terdapat 1.400.000 WNI yang berada di seluruh Sarawak. Dari jumlah tersebut, diperkirakan 250.000 adalah pekerja ilegal atau dalam bahasa setempat Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). KJRI menampung sementara WNI bermasalah agar mereka mendapatkan perlindungan selama proses kasus mereka diselesaikan. "Sepanjang 2016, KJRI telah menampung sebanyak 164 WNI," jelas Jahar.
Soal kematian, setiap kasus harus dilaporkan kepada KJRI yang kemudian akan menerbitkan Surat Keterangan Kematian agar jenazah dapat dikuburkan atau dipulangkan, serta untuk menuntut asuransi di kemudian hari. Tercatat pada 2016, tercatat 209 WNI yang meninggal dunia di Sarawak yaitu 164 orang lelaki dan 45 orang perempuan. "KJRI menerima aduan secara langsung maupun melalui dua nomor Hotline yang aktif 24 jam dan tujuh hari seminggu. Pada 2016 tercatat sebanyak 464 kasus yang ditangani oleh KJRI. Kasus yang diadukan biasanya berkaitan dengan gaji tidak dibayar, tidak tahan kerja, korban kekerasan, melarikan diri dari majikan, ditipu sponsor, sakit dan lain-lain," kata dia. (Dedi) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini