KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening milik dua tersangka judi online, OHW dan H, yang ditangkap Polri pada awal Mei 2025. Langkah ini dilakukan bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yaitu Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pemblokiran akan dilakukan terhadap ribuan rekening yang digunakan para pelaku.
4.000 Rekening Milik 2 Bos Judi Online segera Diblokir OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening milik dua tersangka judi online, OHW dan H, yang ditangkap Polri pada awal Mei 2025. Langkah ini dilakukan bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yaitu Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pemblokiran akan dilakukan terhadap ribuan rekening yang digunakan para pelaku.