KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan memberikan relaksasi pelaporan pajak setelah menerima ribuan permohonan dari wajib pajak badan. Adapun relaksasi pelaporan tersebut diberikan hingga 31 Mei 2026. Artinya, wajib pajak badan yang melapor pada periode tersebut tidak akan dikenakan denda. Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi yang diajukan oleh wajib pajak badan. Selain itu, permintaan juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi intermediasi perpajakan.
4.000 Wajib Pajak Badan Ajukan Relaksasi SPT, DJP Hitung Dampak ke Penerimaan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan memberikan relaksasi pelaporan pajak setelah menerima ribuan permohonan dari wajib pajak badan. Adapun relaksasi pelaporan tersebut diberikan hingga 31 Mei 2026. Artinya, wajib pajak badan yang melapor pada periode tersebut tidak akan dikenakan denda. Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi yang diajukan oleh wajib pajak badan. Selain itu, permintaan juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi intermediasi perpajakan.
TAG: