417 perusahaan ajukan penangguhan UMP 2014



JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mencatat per 6 Januari 2014, ada sebanyak 417 perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum provinsi (UMP) tahun 2014.

Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan merupakan perusahaan padat karya yang bergerak di sektor tekstil, alas kaki dan industri mainan.

Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum ini menurun bila dibandingkan tahun 2013 lalu. Pada tahun 2013 jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan mencapai 949 perusahaan dan yang disetujui penangguhannya oleh gubernur mencapai 489 perusahaan.


”Pemerintah meminta para gubernur dan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk melakukan proses pendataan, verifikasi dan pengecekan administrasi persyaratan izin penangguhan secara cermat dan teliti terhadap perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (7/1).

Dari total 417 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum sebanyak 50 perusahaan berasal dari DKI Jakarta, 214 perusahaan dari Jawa Barat, 46 perusahaan dari Jawa Timur dan 101 perusahaan asal Banten.

Sedangkan enam perusahaan berasal dari Yogyakarta telah mengajukan izin pelaksanaan penangguhan dengan rincian sebanyak empat perusahaan disetujui dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan dua perusahaan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Muhaimin mengatakan, proses persetujuan penangguhan pelaksanaan UMP 2014 sampai saat ini masih terus dilakukan oleh Gubernur dan dinas-dinas tenaga kerja di daerah.

“Perlu ditekankan dalam pembahasan penundaan pelaksanaan UMP oleh para gubernur adalah upaya-upaya agar  tidak terjadi PHK terhadap pekerja, terutama di sektor padat karya dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung,” kata Muhaimin.

Upaya penangguhan atau penundaan pembayaran upah minimum sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 231 Tahun 2003 tentang  Tata cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Dalam beleid tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. 

Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja, serta laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan