420.000 Wajib Pajak Kena Tarif PPh 35%, Berapa Potensi Pajaknya?



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sekitar 420.000 wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) saat ini masuk dalam lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, jumlah tersebut merupakan WP OP yang dikenakan lapisan tarif PPh progresif tertinggi.

"Terkait WP yang menggunakan tarif PPh OP 35% saat ini ada sekitar 420.000 WP. Untuk jumlah setorannya kami menunggu datanya," ujar Inge kepada Kontan, Kamis (8/10/2026).


Tarif PPh OP sebesar 35% merupakan lapisan tarif tertinggi dalam skema pajak penghasilan orang pribadi. Tarif tersebut dikenakan terhadap bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang melebihi Rp 5 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Bantah Borong Gabah Petani, Bulog: Kami Beli yang Tersisa

Namun, sejumlah ekonom dan pengamat pajak mengingatkan agar angka 420.000 WP tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai jumlah orang kaya di Indonesia.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, jumlah WP yang terkena tarif PPh 35% perlu dibaca secara hati-hati. Pasalnya, tarif tersebut hanya dikenakan terhadap lapisan PKP di atas Rp 5 miliar, bukan terhadap seluruh penghasilan atau kekayaan seseorang.

"Jumlah wajib pajak yang terkena tarif tersebut belum tentu dapat digunakan secara langsung untuk menggambarkan jumlah orang kaya di Indonesia," ujar Wahyu.

Menurutnya, sumber penghasilan masyarakat berpenghasilan tinggi sangat beragam. Penghasilan tersebut tidak selalu berasal dari pekerjaan sebagai pegawai yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Sebagian penghasilan dapat berasal dari kegiatan usaha, investasi, dividen, capital gain, maupun sumber lainnya yang memiliki perlakuan perpajakan berbeda.

Oleh karena itu, Wahyu menilai jumlah WP yang masuk tarif 35% sebaiknya tidak langsung dibaca sebagai jumlah orang kaya di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sambut Presiden Mesir El-Sisi di Istana Merdeka

"Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh, perlu dilihat keseluruhan profil penghasilan dan kekayaan wajib pajak, bukan hanya data pemotongan PPh Pasal 21," jelasnya.

Senada, Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet mengatakan angka sekitar 420.000 WP yang masuk lapisan tarif 35% juga tidak tepat digunakan sebagai ukuran jumlah orang kaya di Indonesia.

Menurut dia, tarif 35% hanya berlaku pada bagian PKP yang berada di atas ambang tertentu. Dengan demikian, kelompok tersebut bisa mencakup profesional, eksekutif, pengusaha, maupun individu dengan penghasilan aktif tinggi.

"Jumlahnya karena itu memang dapat jauh lebih besar daripada jumlah individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi," kata Yusuf.

Ia menjelaskan, kemampuan ekonomi seseorang juga tidak seluruhnya tercermin dari penghasilan yang dikenai tarif progresif PPh OP. 

Sebagian penghasilan dari aset, dividen, transaksi properti, maupun sumber lainnya dapat memperoleh perlakuan perpajakan berbeda.

Selain itu, struktur kepemilikan melalui badan usaha maupun pembagian penghasilan dalam keluarga juga dapat membuat kemampuan ekonomi seseorang atau rumah tangga tidak sepenuhnya terlihat melalui satu SPT orang pribadi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat justru mempertanyakan angka 420.000 WP yang disebut masuk lapisan tarif 35%.

Menurut Ariawan, angka tersebut perlu diklarifikasi karena data yang pernah dicatat DJP menunjukkan jumlah WP pada lapisan tarif 35% jauh lebih rendah.

"Pada 2023, DJP mencatat hanya 5.443 WP di lapisan 35%. Setelah itu, jumlahnya naik sekitar 10% pada 2024 dan 5,1% pada 2025, jadi seharusnya masih ribuan, bukan ratusan ribu," ujarnya.

Ia juga menilai terdapat persoalan logika jika angka 420.000 WP tersebut dibandingkan dengan total penerimaan PPh orang pribadi.

Ariawan mencontohkan, seseorang dengan PKP Rp 5 miliar saja membayar PPh sekitar Rp 1,44 miliar. Jika jumlah tersebut dikalikan dengan 420.000 WP, nilai pajaknya akan mencapai lebih dari Rp 600 triliun.

"Padahal seluruh PPh orang pribadi dan PPh 21 sepanjang 2025 hanya Rp 248,2 triliun. Jadi kemungkinannya ada ketidakcocokan data terkait persentase progresifnya," jelasnya.

Menurut Ariawan, persoalan lainnya adalah tarif PPh 35% memang tidak secara otomatis menyasar kelompok masyarakat dengan kekayaan terbesar.

Sebab, tarif tersebut dikenakan berdasarkan penghasilan, bukan kekayaan.

"Penghasilan orang yang paling kaya kebanyakan berupa dividen, bunga, keuntungan saham, dan sewa," katanya.

Ia menilai penghasilan dari sumber-sumber tersebut memiliki perlakuan pajak yang berbeda, termasuk adanya penghasilan yang dikenakan PPh final dengan tarif tertentu atau memperoleh fasilitas perpajakan.

Akibatnya, kelompok yang paling sering masuk lapisan tarif PPh 35% bisa jadi justru berasal dari eksekutif dengan gaji tinggi dan profesional, bukan pemilik kelompok usaha atau konglomerasi.

"Menurut saya, yang harus dikejar adalah konglomerasi. Namun, langkah yang realistis sebelum bicara pajak kekayaan adalah mengukur dan membuka tarif efektif," ujarnya.

Adapun tarif PPh OP progresif yang berlaku sejak 2022 terdiri dari tarif 5% untuk PKP sampai Rp 60 juta, 15% untuk bagian PKP di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, dan 25% untuk bagian PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.

Selanjutnya, bagian PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%, sedangkan bagian PKP yang melebihi Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%.

Skema tersebut merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News