KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilantik pada Kamis, (9/12) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat jajarannya. Mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa eks pegawai KPK tersebut adalah orang bebas, sehingga apabila ada instansi yang merekrut mereka itu jadi hak instansi dan individu mantan pegawai KPK tersebut. "Mantan pegawai KPK menjadi orang bebas kalau instansi yang lain ingin menggunakan tenaga mereka itu sudah jadi hak mereka kalau sudah melalui prosedur sesuai perundang-undangan. Terus terang kami tidak mengikuti bagaimana prosesnya. Tapi sudah kami anggap selesai dengan KPK," katanya ketika diwawancarai media dalam Hakordia 2021, Kamis (9/12).
44 Eks pegawai KPK akan dilantik jadi ASN Polri Kamis (10/12), ini respons KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilantik pada Kamis, (9/12) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat jajarannya. Mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa eks pegawai KPK tersebut adalah orang bebas, sehingga apabila ada instansi yang merekrut mereka itu jadi hak instansi dan individu mantan pegawai KPK tersebut. "Mantan pegawai KPK menjadi orang bebas kalau instansi yang lain ingin menggunakan tenaga mereka itu sudah jadi hak mereka kalau sudah melalui prosedur sesuai perundang-undangan. Terus terang kami tidak mengikuti bagaimana prosesnya. Tapi sudah kami anggap selesai dengan KPK," katanya ketika diwawancarai media dalam Hakordia 2021, Kamis (9/12).