44 Eks pegawai KPK akan dilantik jadi ASN Polri Kamis (10/12), ini respons KPK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilantik pada Kamis, (9/12) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat jajarannya.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa eks pegawai KPK tersebut adalah orang bebas, sehingga apabila ada instansi yang merekrut mereka itu jadi hak instansi dan individu mantan pegawai KPK tersebut.

"Mantan pegawai KPK menjadi orang bebas kalau instansi yang lain ingin menggunakan tenaga mereka itu sudah jadi hak mereka kalau sudah melalui prosedur sesuai perundang-undangan. Terus terang kami tidak mengikuti bagaimana prosesnya. Tapi sudah kami anggap selesai dengan KPK," katanya ketika diwawancarai media dalam Hakordia 2021, Kamis (9/12).


Baca Juga: Disambut positif, 57 eks pegawai KPK yang tak lulus TWK akan diangkat jadi ASN Polri

Selain itu, mengenai kerjasama atau sinergi dengan mantan pegawai KPK ke depannya, Alex mengungkapkan bahwa sinergi antara Kepolisian dan KPK akan terus berjalan, karena sebagian dari penyidik KPK berasal dari kepolisian.

"Tentu sinergi bakal terus dilakukan," katanya.

Mengenai menghadiri acara pelantikan, Alex mengatakan bahwa pihak pimpinan KPK tidak menerima undangan apapun untuk menghadiri acara tersebut, sehingga tidak akan menghadiri acaranya.

Baca Juga: Respons Ditjen Pajak pasca KPK tetapkan pegawai pajak sebagai tersangka

"Sampai saat ini tidak ada undangan yang disampaikan ke KPK," tutur Alex seraya kembali ke ruangannya.

Sebelum dilantik menjadi ASN Polri, 44 eks pegawai KPK ini telah melalui proses sosialisasi dan dilakukan tes asesmen.

Kemudian, nantinya, eks pegawai KPK yang bersedia dan selesai dilantik jadi ASN oleh Polri, akan menjalani orientasi selama dua pekan di Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli