KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Khonghucu di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026. Dari total 44 orang, sebanyak 43 orang merupakan Narapidana yang menerima RK I alias remisi hari keagamaan untuk narapidana yang menganut agama tersebut. Rinciannya, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan.
Baca Juga: Harvey Moeis Dapat Remisi Khusus Natal 2025, Masa Hukuman Dikurangi Satu Bulan Selain itu, 1 orang Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari. Agus mengatakan, pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan. “Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026). Agus menegaskan, Remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” ujarnya.
Wujud pemenuhan hak napi, hemat biaya
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan. “Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Mashudi.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Remisi untuk 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026, Ditjenpas turut menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan sebesar Rp 25.447.500. Melalui kegiatan tersebut, Ditjenpas turut menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/17/09015301/44-narapidana-dapat-remisi-imlek-2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News