JAKARTA. Pemerintah akan memasukkan 44 proyek infrastruktur baru ke dalam daftar proyek strategis nasional. Ke-44 proyek tersebut akan mereka masukkan ke dalam revisi Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Wahyu Utomo, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mengatakan, jumlah proyek tersebut kemungkinan besar masih akan bertambah. Maklum saja, setelah mengumumkan rencana evaluasi daftar proyek strategis nasional akhir tahun 2016 lalu, kementerian lembaga, BUMN dan pemerintah ramai-ramai mengusulkan proyek mereka dimasukkan ke dalam proyek strategis nasional. Setidaknya, ada 130 usulan proyek yang masuk ke pemerintah melalui Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Usulan itu, 117 datang dari kementerian lembaga dan 13 sisanya dari BUMN dan pemerintah daerah.
44 Proyek baru masuk Proyek Strategis Nasional
JAKARTA. Pemerintah akan memasukkan 44 proyek infrastruktur baru ke dalam daftar proyek strategis nasional. Ke-44 proyek tersebut akan mereka masukkan ke dalam revisi Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Wahyu Utomo, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mengatakan, jumlah proyek tersebut kemungkinan besar masih akan bertambah. Maklum saja, setelah mengumumkan rencana evaluasi daftar proyek strategis nasional akhir tahun 2016 lalu, kementerian lembaga, BUMN dan pemerintah ramai-ramai mengusulkan proyek mereka dimasukkan ke dalam proyek strategis nasional. Setidaknya, ada 130 usulan proyek yang masuk ke pemerintah melalui Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Usulan itu, 117 datang dari kementerian lembaga dan 13 sisanya dari BUMN dan pemerintah daerah.