448 Kasus Varian Omicron COVID-19 Terdeteksi di Singapura



KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Sebanyak 448 kasus COVID-19 Omicron dikonfirmasi telah terdeteksi di Singapura hingga saat ini, terdiri dari 369 kasus impor dan 79 infeksi lokal, kata Kementerian Kesehatan (MOH) pada Sabtu (25/12). Kementerian Kesehatan juga mengumumkan bahwa klaster 10 Omicron COVID-19 terkait dengan bar di River Valley Road.

Kasus utama di cluster, Kasus 280860, adalah seorang pelancong yang tiba di Singapura pada 14 Desember dari Amerika Serikat melalui penerbangan jalur perjalanan yang divaksinasi (VTL). Tes saat kedatangannya negatif untuk COVID-19, dan dia dites positif untuk COVID-19 pada 18 Desember, kata Kementerian Kesehatan.

Pelancong bertemu dengan seorang rekan, diidentifikasi sebagai kasus 281477, pada 15 Desember dan rekan ini kemudian mengunjungi The Vinyl Bar di 266 River Valley Road pada 17 Desember.


Baca Juga: WHO: Pertanyaan Seberapa Parah Varian Omicron Akan Terjawab dalam 3-4 Minggu

Penyelidikan epidemiologi Kementerian Kesehatan menemukan bahwa Kasus 281477 "kemungkinan menularkan virus" ke anggota staf di bar, yang diidentifikasi sebagai Kasus 281876, serta tiga pelanggan yang berada di bar malam itu, yang dikenal sebagai Kasus 282091, 282143 dan 282178. “Kasus 282091 kemudian menginfeksi empat anggota rumah tangga,” kata Kementerian Kesehatan.

Semua 10 kasus yang terkait dengan klaster tersebut telah divaksinasi sepenuhnya dan memiliki gejala ringan atau tanpa gejala, kata Kementerian Kesehatan, seraya menambahkan bahwa pihaknya sedang mengamankan kasus melalui pelacakan kontak. “Staf dan pengunjung The Vinyl Bar yang diketahui memiliki kontak dekat dengan kasus tersebut akan dikarantina,” kata Kementerian Kesehatan.

Sebagai tindakan pencegahan, staf lain dan pengunjung bar pada saat yang sama dengan Kasus 281477 pada 17 Desember akan dihubungi oleh Kementerian Kesehatan untuk tes PCR.

Semua pengunjung bar disarankan untuk memantau kesehatan mereka dengan cermat dan meminimalkan interaksi sosial sejauh mungkin selama 14 hari sejak tanggal kunjungan mereka. “Mereka dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke dokter jika merasa tidak enak badan,” kata Kemenkes.

Editor: Handoyo .