Indonesia saat ini menjelma menjadi salah satu negara favorit tujuan investasi. Dengan jumlah populasi penduduk yang tinggi, sumber daya alam melimpah, kenaikan daya beli ditambah bonus demografi, membuat Indonesia menjadi tujuan investasi yang sangat menarik. Tak heran, nilai investasi setiap tahun selalu meningkat. Tentu saja, ada jalan panjang berliku, hingga Indonesia jadi pilihan utama investasi. Perjalanan panjang kontribusi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai motor pendorong investasi, kini sudah mencapai usia 45 tahun. Kebijakan investasi di Indonesia dimulai ketika Undang Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing diberlakukan. Kala itu, di masa Orde Baru, pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing – BPPMA sesuai yang ditetapkan dalam Dekrit Presidium Kabinet Nomor 17 Tahun 1967.
Setahun kemudian, Pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan mendirikan lembaga baru bernama Panitia Teknis Penanaman Modal (PTPM). Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 286 Tahun 1968, lembaga baru ini dibentuk untuk menggantikan BPPMA. PTPM membawahi 2 sub-panitia, yaitu Sub-Panitia Penanaman Modal Asing (PMA) dan Sub-Panitia Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Seiring perkembangan investasi yang semakin meningkat, pada 26 Mei 1973, lahir Keppres Nomor 20 Tahun 1973, mengenai pembentukan lembaga baru, untuk menggantikan PTPM, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lembaga ini berstatus non-departemen (Lembaga Pemerintah Non-Departemen/LPND) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pada tahun 1985, dengan tetap berstatus LPND, BKPM bergabung dengan Kementerian Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan dipimpin oleh Menteri Muda Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri atau Ketua Badan Penanaman Modal, Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita. Dua tahun kemudian, pada tahun 1987, BKPM menjadi Kementerian Negara Penanaman Modal. BKPM kembali mengalami perubahan organisasi pada 1992, ketika Kepala BKPM merangkap menjadi Menteri Negara Penggerak Dana Investasi. Ketika Kabinet Pembangunan VII di masa Orde Baru dibubarkan dan digantikan oleh Kabinet Reformasi Pembangunan, status kelembagaan BKPM dalam kabinet tidak mengalami perubahan. Namun dalam kurun waktu 1998- 1999, Menteri Negara Penggerak Dana Investasi yang merangkap sebagai Kepala BKPM mengalami pergantian hingga beberapa kali. Tahun 1999, BKPM berganti status menjadi Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang dijabat oleh Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Dan sejak 2002, BKPM kembali menjadi LPND, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional, mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia, serta untuk menghadapi perubahan perekonomian global, Pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Beleid itu dilahirkan agar tercipta iklim penanaman modal yang kondusif, berkepastian hukum, adil, dan efisien. Kehadiran investasi, terbukti mendorong roda ekonomi Indonesia. Setahun setelah UU PMA Tahun 1967 diberlakukan, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 10,9 persen. Dan pada 1970, Indonesia berhasil menekan inflasi hingga di bawah 10 persen. Tentu saja, dalam kurun waktu 45 tahun investasi dibuka, mengalami pasang surut. Terutama akibat gejolak sosial politik dalam negeri dan kondisi global. Misal, ketika krisis politik mendera di tahun 1998, ekonomi drop dan investasi stagnan. Pasca reformasi 1998, kondisi sosial politik dalam negeri di Indonesia yang masih belum stabil membuat investor ragu menanamkan modal.
Namun, BKPM selalu bergerak cepat untuk menarik kembali investasi dengan cara melakukan koordinasi dengan lembaga lain dan mendorong regulasi ramah investasi. Melalui strategi pemasaran yang baik, BKPM mampu meyakinkan investor bahwa Indonesia merupakan pilihan tepat untuk tujuan berinvestasi. Hasilnya positif, Indonesia semakin menarik di mata calon investor. BKPM mengambil peran signifikan sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif. Meskipun mengalami beragam perubahan, visi dan misi BKPM tetap sama sejak dulu hingga saat ini, yaitu mempromosikan sektor investasi di Indonesia dan melayani para investor yang ingin menanamkan modalnya di negara ini. Karena bertugas melayani kebutuhan publik, BKPM selalu bekerja secara profesional dan pro-bisnis. Dalam kurun waktu 45 tahun sejak resmi berdiri, BKPM sudah melakukan beragam inovasi dan terobosan demi tercapainya visi yang sudah digariskan oleh Undang Undang, yaitu mewujudkan iklim penanaman modal yang berdaya saing untuk menunjang kualitas perekonomian nasional.
Sejak 2017, BKPM memiliki 2 website resmi, yaitu
http://www.bkpm.go.id/dan
http://www.investindonesia.go.id/. Website bkpm. go.id berfokus pada penyajian informasi mengenai institusi BKPM sebagai lembaga negara RI yang berwenang dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia. Sedangkan investindonesia.go.id berfokus pada penyajian informasi lengkap dan terbaru terkait kegiatan dan promosi penanaman modal di Indonesia. Untuk memaksimalkan kualitas pelayanan perizinan di PTSP Pusat, pada 3 Juli 2017 BKPM melakukan inovasi layanan dalam bentuk digitalisasi penyelenggaraan layanan perizinan. Pada penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM), dengan format Portable Document Format (PDF), yang dilengkapi digital signature dengan Lembar Pengesahan. Kemudian, digitalisasi produk Izin Usaha (IU). Saat ini, semua data dan arsip milik BKPM sudah terkomputerisasi dan menjadi digital sehingga memudahkan pelacakan data dan dokumen antara BKPM dengan instansi terkait, antar karyawan BKPM, dan dengan para investor. Untuk mendorong pemasaran investasi serta melayani calon investor dengan baik, BKPM mengambil langkah proaktif melalui pembentukan Tim Promosi Terpadu (TPT) yang bertugas untuk memfasilitasi kebutuhan konsultasi terkait minat investasi dengan calon investor. Sejak media sosial menjadi salah satu instrumen komunikasi dan promosi yang sangat penting di dunia, BKPM juga mulai aktif memanfaatkannya untuk membantu mengkomunikasikan kepada publik terkait tugas dan tanggung jawabnya serta kegiatan penanaman modal di negeri ini. Hingga saat ini, BKPM aktif ‘berbincang’ dengan publik melalui lima media sosialnya, yaitu Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dan LinkedIn. Semua media sosial ini dikelola secara profesional dan sesuai segmentasi masing-masing media. Sebagai motor utama deregulasi pemerintah dan promotor investasi RI, serta pengidentifikasi investasi terbesar yang selama ini masuk ke Indonesia, BKPM telah berhasil meraih beberapa prestasi dan penghargaan. Tahun 2018 ini, BKPM mendapat sejumlah penghargaan, antara lain; Top 99 Inovasi Pelayanan Publik atas inovasi layanan cepat Izin Investasi 3 Jam (II3J). Di sisi pemeringkatan surat hutang Indonesia, saat ini Standard and Poor’s memberikan predikat investment grade dengan outlook BBB- (stable). Selanjutnya, Japan Credit juga memberi predikat investment grade dengan rating outlook BBB/BBB+ . Adapun Moody’s juga menaikkan credit rating satu tingkat diatas predikat minimum investment grade yaitu dari Baa3 (positive) menjadi Baa2 (Outlook). Apresiasi Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita, Kepala BKPM 1985–1988, mengingatkan, ke depan, BKPM harus semakin mawas diri dan jangan berhenti berinovasi dan membuat terobosan baru. Di era kemajuan teknologi yang semakin pesat, di mana semuanya sudah serba digital dan elektronik, sehingga kondisi sudah semakin kompleks, BKPM harus mampu menjadi Lembaga negara yang benar- benar berkontribusi besar terhadap kemajuan pembangunan nasional. M. Chatib Basri, Kepala BKPM 2012–2013, mengingatkan, jika BKPM bisa semakin menyederhanakan dan mempercepat proses perijinan investasi di Indonesia, maka pertumbuhan investasi di Indonesia pasti akan meningkat pesat. Jangan pernah berhenti berinovasi dan mereformasi diri sendiri agar bisa memberikan layanan yang baik bagi para investor. “Mulailah reformasi dari internal BKPM sendiri, karena itu yang paling mudah untuk dilakukan tanpa campur tangan lembaga lain. Manfaatkan user experience, karena itu sangat penting, untuk menciptakan suasana dan iklim yang lebih nyaman dan menarik bagi investor. BKPM merupakan salah satu perwakilan wajah Indonesia di mata dunia. Dengan begitu, BKPM akan memiliki kontribusi yang besar bagi kesuksesan pembangunan di Indonesia,” ucapnya. Perbaikan terus-menerus yang dilakukan BPKM juga dirasakan Suhat Miyarso, Direktur PT Chandra Asri. Perubahan proses pengurusan perizinan di BKPM, membuat pengusaha memiliki kepastian waktu, jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Kata Suhat, dengan proses online, dokumen tidak akan hilang karena tersimpan dengan baik dan mudah untuk ditemukan.
“Kami bisa langsung tahu jika terjadi penundaan karena ada persyaratan yang belum lengkap. Sekarang, proses pengajuan dokumen secara online jauh lebih sederhana, mudah, dan lebih cepat,” ujar Suhat.
Seung Hwa Suh, Global CEO & Vice Chairman, Hankook Tire, juga mengamini. BKPM selalu memberi masukan kepada Hankook Tire dalam setiap langkah proses pengambilan keputusan investasi, sehingga memberi kepercayaan diri untuk membuat keputusan akhir untuk berinvestasi di Indonesia. “Hankook Tire sangat ingin berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ucap Seung Hwa Suh. Selama 45 tahun, BKPM telah melakukan beragam inovasi dan perbaikan di berbagai segi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelaku penanaman modal baik dari luar maupun dalam negeri.
Invest in Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Evelyne Lee