KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 45 tempat usaha di DKI Jakarta berupa restoran, warung makan, kafe, dan sejenisnya ditutup sementara. Dilansir dari akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, penutupan tersebut merupakan penindakan atas pelanggaran jam operasional di malam Tahun Baru 2021. Berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020, jam operasional usaha di Jakarta pada malam Tahun Baru dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
45 Tempat usaha di DKI ditutup sementara, langgar jam operasional malam tahun baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 45 tempat usaha di DKI Jakarta berupa restoran, warung makan, kafe, dan sejenisnya ditutup sementara. Dilansir dari akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, penutupan tersebut merupakan penindakan atas pelanggaran jam operasional di malam Tahun Baru 2021. Berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020, jam operasional usaha di Jakarta pada malam Tahun Baru dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.