46,8% Pengaduan ke OJK terkait klaim asuransi



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan Layanan Konsumen Terintegrasi atau Integrated Financial Costumer Care (IFCC) sejak 6 Februari lalu.

Melalui layanan dengan sistem yang trackable dan traceable itu, OJK mengaku terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya.

Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menyatakan, sampai 10 Maret 2014, statistik laporan yang masuk ke OJK mencapai 9.995 laporan.


Nah, dari jumlah tersebut, sebanyak 2.340 laporan berasal dari 1 Januari hingga 10 Maret. Sri Rahayu menuturkan, masyarakat yang meminta informasi, rata-rata sebanyak 7.846 laporan. Sementara pengaduan sendiri sebesar 1.479 laporan dan penyampaian info sebanyak 670 laporan.

"Penyampaian informasi itu misalnya ada perusahaan yg menawarkan jasa yang tidak memiliki izin," kata Sri Rahayu di Gedung OJK, Kompleks BI, Jakarta, Jumat (14/3).

Khusus dalam hal pengaduan, hampir 50% pengaduan yang disampaikan konsumen ke OJK adalah mengenai layanan produk asuransi. "Pengaduan mengenai asuransi itu sebagian besar adalah mengenai klaim asuransi yang tidak dibayarkan," jelasnya.

Berdasarkan data OJK, industri keuangan non bank sebanyak 692 pengaduan atau 46,8%. Sementara bank sendiri sebanyak 639 pengaduan 43,2%. Sedangkan laporan terkait pasar modal hanya 38 pengaduan atau setara dengan 2,6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri