KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membatalkan 4.791 pendaftar di tingkat SMA, SMK dan SLB dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pembatalan itu dilakukan lantaran pendaftar melakukan cara yang dianggap ilegal, seperti pemalsuan Kartu Keluarga (KK). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, data tersebut diperoleh tim pengaduan dari Disdik Jabar.
"4.791 (siswa) yang mendaftar dengan cara-cara ilegal seperti KK, domisili yang disiasati, sudah kita batalkan. Ini terstruktur ada tim pengaduan dan kita sudah membatalkan," ujar Emil, sapaan akrabnya usai memantau program pengenalan lingkungan sekolah (PPLS) di SMK 12 Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Garis Kemiskinan Naik, Penghasilan Rp 550.458 Per Bulan Masuk Kategori Miskin Sikap tegas itu dilakukan Emil untuk memberikan efek jera dan memastikan sistem PPDB berjalan sesuai tujuan memeratakan pendidikan. "4.791 calon siswa yang mencoba mengelabui domisili dan KK nya. Sebanyak itu yang kira-kira kita batalkan untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikuti pada peraturan yang kita laksanakan," ungkapnya. Meski demikian, Emil mengaku tetap terbuka dengan masukan masyarakat yang menginginkan fasilitas pendidikan yang merata di setiap sekolah. Disdik Jabar, kata Emil, terus mengevaluasi dan melakukan pembenahan tiap tahun. "Akan kita evaluasi banyak komplain juga sana-sini, nanti bersama pemerintah pusat, Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi menyelisihi terutama misalkan terjadinya kekurangan fasilitas di beberapa wilayah, itu juga akan jadi atensi penyelesaian di tahun mendatang," tuturnya.
Baca Juga: Kesempatan Kuliah di Undip Masih Dibuka, Ini Syarat Jalur Mandiri Kemitraan Undip Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Wahyu Mijaya mengatakan, dari 4.791 pendaftar yang ditolak, tidak semua masuk kategori ilegal. Adapula yang ditolak karena nilai rapor, hingga dokumen prestasi yang tidak sesuai. "Bisa jadi karena nilai rapor, bisa juga karena program penanganan kemiskinan, kemudian dokumen prestasi tidak sesuai. Jadi ada beberapa penyebab yang mengakibatkan kita menolak sebanyak 4.791 untuk tidak lanjut dalam proses PPDB kemarin," papar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, Disdik Jabar saat ini masih melakukan pendataan lebih lanjut mengenai wilayah mana saja yang paling banyak memalsikan dokumen dalam PPDB 2023. "Pada saat proses pendaftaran kami sudah melakukan itu, misalkan saat mengunggah KK dalam sistem itu apakah itu tersambung di data Disdukcapil atau tidak. Kalau tidak, berarti itu menjadi bagian yang ditolak," jelasnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"4.791 Pendaftar PPDB Jabar Dibatalkan, Ridwan Kamil: Semua Harus Ikut Aturan" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .