JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memudahkan investor melakukan impor mesin dan peralatan. Kebijakan yang diberikan adalah mempercepat perusahaan masuk ke jalur hijau. Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, per 10 Desember 2015, ada 48 perusahaan yang diusulkan memperoleh kemudahan tersebut. Dari jumlah itu, 39 diantaranya merupakan penanaman modal asing (PMA) dan sisanya, sembilan perusahaan milik investor domestik. "Total rencana investasinya mencapai Rp 127,68 triliun, hingga kuartal III-2015 realisasinya sekitar Rp 34,97 triliun," ujarnya, Senin (14/12).
48 perusahaan antre dapat percepatan jalur hijau
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memudahkan investor melakukan impor mesin dan peralatan. Kebijakan yang diberikan adalah mempercepat perusahaan masuk ke jalur hijau. Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, per 10 Desember 2015, ada 48 perusahaan yang diusulkan memperoleh kemudahan tersebut. Dari jumlah itu, 39 diantaranya merupakan penanaman modal asing (PMA) dan sisanya, sembilan perusahaan milik investor domestik. "Total rencana investasinya mencapai Rp 127,68 triliun, hingga kuartal III-2015 realisasinya sekitar Rp 34,97 triliun," ujarnya, Senin (14/12).