KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga bulan November mencatatkan setidaknya ada 48 perusahaan asuransi yang belum melakukan spin-off untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Sedangkan tenggat pemisahan atau spin off unit UUS (Unit Usaha Syariah) perusahaan asuransi telah ditetapkan hingga Oktober 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016. OJK juga menetapkan batas perusahaan asuransi menyerahkan roadmap spin off paling lambat akhir tahun 2020.
48 perusahaan asuransi belum lakukan spin off unit usaha syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga bulan November mencatatkan setidaknya ada 48 perusahaan asuransi yang belum melakukan spin-off untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Sedangkan tenggat pemisahan atau spin off unit UUS (Unit Usaha Syariah) perusahaan asuransi telah ditetapkan hingga Oktober 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016. OJK juga menetapkan batas perusahaan asuransi menyerahkan roadmap spin off paling lambat akhir tahun 2020.