JAKARTA. Sejumlah narapidana korupsi mendapatkan remisi di hari Natal, Kamis (25/12). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 49 narapidana korupsi mendapatkan remisi khusus I dan II. Rinciannya sebanyak 18 napi korupsi mendapatkan remisi khusus berdasar Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Dari 18 napi itu, sebanyak 16 napi yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Papua, mendapatkan remisi khusus I. Sementara sisanya, dua napi korupsi di Papua mendapatkan remisi khusus II. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat mengatakan, dua napi yang mendapatkan remisi khusus II ini bisa menghirup udara bebas. "Kalau remisi khusus II dibebaskan karena masa tahanan dia langsung habis kalau dikurangi masa remisi," kata Handoyo, Kamis.
49 koruptor dapat remisi khusus di Hari Natal
JAKARTA. Sejumlah narapidana korupsi mendapatkan remisi di hari Natal, Kamis (25/12). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 49 narapidana korupsi mendapatkan remisi khusus I dan II. Rinciannya sebanyak 18 napi korupsi mendapatkan remisi khusus berdasar Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Dari 18 napi itu, sebanyak 16 napi yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Papua, mendapatkan remisi khusus I. Sementara sisanya, dua napi korupsi di Papua mendapatkan remisi khusus II. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat mengatakan, dua napi yang mendapatkan remisi khusus II ini bisa menghirup udara bebas. "Kalau remisi khusus II dibebaskan karena masa tahanan dia langsung habis kalau dikurangi masa remisi," kata Handoyo, Kamis.