KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum 49 kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) David L Tobing menolak pengesahan perdamaian yang terjadi dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam surat yang diterima KONTAN, Kamis (26/10) David menyampaikan, ada beberapa hal alasan penolakan perdamaian. Salah satunya, yakni tagihan pihak afiliasi melonjak sangat besar hanya dalam dua bulan. Saat pertemuan dengan para kreditur sebelum PKPU pada tanggal 14 Agustus 2017 di The Acacia Hotel, Jakarta Pusat, PT MSI menyampaikan bahwa total utang pihak afiliasi adalah sebesar Rp 113,7 miliar. Namun kemudian, saat proses PKPU berlangsung, utang pihak afiliasi melonjak menjadi Rp 379,8 miliar. Terlebih, besarnya nilai tagihan pihak afiliasi tidak diumumkan oleh Pengurus PKPU saat dilaksanakannya rapat verifikasi pada Senin, 16 Oktober 2017.
49 kreditur ajukan penolakan perdamaian PKPU Sevel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum 49 kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) David L Tobing menolak pengesahan perdamaian yang terjadi dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam surat yang diterima KONTAN, Kamis (26/10) David menyampaikan, ada beberapa hal alasan penolakan perdamaian. Salah satunya, yakni tagihan pihak afiliasi melonjak sangat besar hanya dalam dua bulan. Saat pertemuan dengan para kreditur sebelum PKPU pada tanggal 14 Agustus 2017 di The Acacia Hotel, Jakarta Pusat, PT MSI menyampaikan bahwa total utang pihak afiliasi adalah sebesar Rp 113,7 miliar. Namun kemudian, saat proses PKPU berlangsung, utang pihak afiliasi melonjak menjadi Rp 379,8 miliar. Terlebih, besarnya nilai tagihan pihak afiliasi tidak diumumkan oleh Pengurus PKPU saat dilaksanakannya rapat verifikasi pada Senin, 16 Oktober 2017.