KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 49 kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) merasa kecewa atas perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahan yang disahkan oleh majelis hakim. Kuasa hukum 49 kreditur yang hadir dalam sidang Harry F. Simanjuntak mengatakan, pihaknya kecewa lantaran surat penolakan perdamaian yang diajukan tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim. Padahal surat tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu 25 Oktober lalu. "Kami kecewa, tapi kami hormati putusan majelis hakim dan mengupayakan hukum selanjutnya," ungkap Harry saat ditemui seusai sidang, Kamis (26/10).
49 kreditur Sevel tetap tolak perdamaian utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 49 kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) merasa kecewa atas perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahan yang disahkan oleh majelis hakim. Kuasa hukum 49 kreditur yang hadir dalam sidang Harry F. Simanjuntak mengatakan, pihaknya kecewa lantaran surat penolakan perdamaian yang diajukan tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim. Padahal surat tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu 25 Oktober lalu. "Kami kecewa, tapi kami hormati putusan majelis hakim dan mengupayakan hukum selanjutnya," ungkap Harry saat ditemui seusai sidang, Kamis (26/10).