49 kreditur Sevel tetap tolak perdamaian utang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 49 kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) merasa kecewa atas perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahan yang disahkan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum 49 kreditur yang hadir dalam sidang Harry F. Simanjuntak mengatakan, pihaknya kecewa lantaran surat penolakan perdamaian yang diajukan tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim.

Padahal surat tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu 25 Oktober lalu. "Kami kecewa, tapi kami hormati putusan majelis hakim dan mengupayakan hukum selanjutnya," ungkap Harry saat ditemui seusai sidang, Kamis (26/10).


Meski begitu pihaknya masih belum tahu upaya hukum apa yang akan ditempuh. "Kami pelajari dulu isi perjanjian perdamaiannya," tambahnya.

Dalam surat yang diterima Kontan.co.id, pihaknya menyampaikan, ada beberapa hal alasan penolakan perdamaian. Salah satunya, yakni tagihan pihak afiliasi melonjak sangat besar hanya dalam dua bulan.

Yangmana, saat pertemuan dengan para kreditur sebelum PKPU pada tanggal 14 Agustus 2017 di The Acacia Hotel, Jakarta Pusat, PT MSI menyampaikan bahwa total utang pihak afiliasi adalah sebesar Rp 113,7 miliar.

Namun kemudian, saat proses PKPU berlangsung, utang pihak afiliasi melonjak menjadi Rp 379,8 miliar. Terlebih, besarnya nilai tagihan pihak afiliasi tidak diumumkan oleh Pengurus PKPU saat dilaksanakannya rapat verifikasi pada Senin, 16 Oktober 2017.

"Nilai tagihan pihak afiliasi baru diketahui oleh para kreditur saat dilaksanakan rapat kreditur pada Rabu, 18 Oktober 2017 dimana dalam lampiran proposal rencana perdamaian pihak PT MSI mencatat bahwa tagihan pihak afiliasi adalah sebesar Rp 379,8 miliar," tulisnya.

Kemudian, lanjutnya, pengumuman daftar tagihan yang diumuman oleh Pengurus PKPU di Kepaniteraan Pengadilan pada Jumat, 20 Oktober 2017, sore diketahui melonjaknya tagihan pihak afiliasi tersebut diantaranya adalah tagihan dari PT Modern International Tbk sebesar Rp 333,2 miliar dan PT Modern Data Solusi sebesar Rp 25,6 miliar.

Dengan merujuk terbukti telah terjadi lonjakan tagihan pihak afiliasi sebesar Rp 266 miliar dalam jangka waktu dua bulan. Atas hal tersebut kuasa hukum PT MSI Nurhidayat dari kantor hukum Hotman P. Hutapea & Partners mengatakan silakan saja bagi pihak yang akan mengajukan upaya hukum atas perdamaian ini.

"Itu haknya mereka," ungkapnya singkat. Namun yang pasti ia mempertegas, hasil voting pun sudah dinyatakan telah memenuhi kuorum oleh majelis. Pun begitu juga perjanjian perdamaian telah disahkan dan menyatakan mengikat bagi seluruh kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia