49 RUU masuk daftar Prolegnas Prioritas



JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyusun sebanyak 49 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dapat masuk dan di bahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo mengatakan, dari RUU yang diusulkan tersebut sebanyak 40 RUU merupakan lanjutan dari tahun ini, dan 9 RUU usulan baru. "Minggu depan akan diketok dan disahkan," kata Firman, Senin (28/11).

Jumlah RUU yang akan dibahas sepanjang masa sidang tahun 2017 tersebut hampir sama dengan tahun ini. Firman optimis, jumlah RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun depan tidak akan memberatkan.


Meski tidak merinci, Firman bilang lebih dari separuh dari RUU pada tahun ini yang dilanjutkan pada tahun depan tersebut sudah memasuki pembahasan tingkat I. Walhasil sebelum paruh tahun depan akan banyak RUU yang disahkan menjadi UU.

Sekadar catatan, sembilan RUU baru yang akan masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun depan itu adalah RUU tentang Kepabeanan, RUU tentang Konsultan Pajak, RUU tentang Kementerian Negara, RUU tentang Sanitasi.

Selain itu ada juga RUU tentang Ketenaganukliran, RUU tentang Guru dan Dosen, RUU tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, RUU tentang pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara, RUU tentang pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, jumlah RUU yang akan masuk Prolegnas Prioritas terlalu banyak. "Padahal, berkaca dari tahun ini dan sebelumnya hasilnya sangat jauh dari harapan," kata Lucius.

Menurut Lucius, seharusnya DPR fokus pada pembahasan RUU yang benar-benar prioritas. Baleg, perlu lakukan studi terkait dengan RUU apa saja yang layak dan mendesak untuk dilakukan pembahasan. Dengan banyaknya RUU yang diusulkan, walhasil kerja DPR menjadi tidak fokus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia