MOMSMONEY.ID - Ramai di media sosial terkait kabar larangan iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Fakta tersebut benar adanya. Ada beberapa alasan iPhone 16 dilarang untuk diperjualbelikan. Padahal beberapa pengguna Apple di Indonesia menunggu kehadiran iPhone 16. Akan tetapi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan larangan iPhone 16 dijualbelikan di Indonesia. Lantas, apa yang menjadi alasan iPhone 16 dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia?
Baca Juga: Malaysia Kebagian iPhone 16 Pertama, Indonesia Tak Masuk Prioritas Nah, berikut ini alasannya : 1. Masalah Sertifikasi
Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa iPhone 16 tidak dapat dijual di Indonesia karena Apple tidak memenuhi persyaratan investasi lokal yang sangat penting untuk memperoleh sertifikasi yang diperlukan. Ketidakhadiran iPhone 16 di platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Blibli, dan Lazada, serta situs web resmi Apple di Indonesia, memperkuat klaim pembatasan penjualan, meskipun tidak ada perintah resmi dari pemerintah. 2. Kekurangan Investasi Inti permasalahannya adalah Apple belum memenuhi komitmen investasinya. Perusahaan telah menginvestasikan 1,48 triliun rupiah sejauh ini, kurang 230 miliar rupiah dari 1,71 triliun rupiah yang dibutuhkan. Kesenjangan ini memengaruhi kemampuan Apple untuk mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), yang mewajibkan minimal 40 persen konten lokal pada perangkat yang dijual di Indonesia. Menteri Perindustrian menegaskan bahwa Kementerian tidak dapat mengeluarkan izin yang diperlukan sebelum Apple memenuhi komitmennya. 3. Penjualan iPhone ilegal Menteri Perindustrian telah memperingatkan konsumen bahwa iPhone 16 apa pun yang tersedia untuk dijual di Indonesia tanpa izin yang diperlukan harus dianggap ilegal.
Tonton: Penyebab iPhone 16 Belum Resmi Dijual Di Indonesia Ia menghimbau masyarakat untuk melaporkan perangkat tersebut, sekaligus menegaskan sikap pemerintah dalam mematuhi persyaratan investasi lokal. Peringatan ini menyoroti keseriusan kesenjangan sertifikasi dan komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dalam negeri. 4. Kunjungan CEO Apple ke Jakarta Belum Membuahkan Hasil Masalah ini menjadi sorotan setelah kunjungan CEO Apple Tim Cook baru-baru ini ke Jakarta, di mana ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menjajaki peluang perluasan kehadiran Apple di Indonesia, termasuk kemungkinan pendirian Apple Academies lokal untuk penelitian dan pengembangan. Meskipun ada diskusi ini, belum ada resolusi langsung yang dicapai, dan Apple tetap berada di bawah tekanan untuk memenuhi janji investasinya sebelum dapat melanjutkan penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia. 5. Keterlambatan Akses ke iPhone 16 bagi Pengguna di Indonesia Karena sertifikasi TKDN masih belum jelas, konsumen Indonesia mungkin harus menunggu lebih lama sebelum dapat membeli iPhone 16. Situasinya bergantung pada kemampuan Apple untuk memenuhi kewajiban investasi yang tersisa, yang dapat menentukan apakah jajaran iPhone terbaru akan tersedia secara resmi di negara ini.
Baca Juga: Apple Dilarang Jual Iphone 16 di Indonesia, Ada Apa? Hingga saat itu, masuknya iPhone 16 ke Indonesia masih belum pasti, dengan perusahaan dan konsumen yang sangat menantikan langkah selanjutnya. Nah itulah alasan kenapa iPhone 16 dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Nur Afitria