5 alasan multifinance boleh salurkan KUR



JAKARTA. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak lagi dimonopoli oleh industri bank. Tahun ini, pemerintah mengizinkan lembaga keuangan seperti: multifinance dan modal ventura dapat menyalurkan KUR. Khusus multifinance setidaknya ada lima alasan, diperbolehkannya multifinance salurkan KUR.

Keikut sertaan multifinance dalam menyalurkan KUR tidak terlepas dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. POJK yang terbit 27 November 2014 tegas memperluas jenis pembiayaan yang dapat diberikan multifinance.

Multifinance dapat mulai mendiversifikasi produk dan tidak hanya mengandalkan pembiayaan konsumen. Menindaklanjuti hal tersebut, sejumlah perusahaan pembiayaan mulai menggarap lini usaha lain, seperti pembiayaan multiguna, perumahan, dan pembiayaan modal kerja.


Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK menyebut ada lima alasan multifinance boleh salurkan KUR. Pertama, multifinance saat ini telah memiliki jaringan kantor yang sama luasnya dengan perbankan. Artinya, untuk menjangkau debitur juga tidak akan terkendala.

Kedua, multifinance memiliki rasio kredit macet atau non perfoaming finance (NPF) yang terbilang rendah yakni 1,43% pada akhir tahun lalu. Artinya, kualitas penyaluran kredit multifinance terbilang sebaik bank.

Ketiga, multifinance saat ini sudah mulai menyalurkan kredit produktif seperti kredit kemaritiman. Hal ini ditandai dengan penyaluran konsorsium kredit kemaritiman yang telah mencapai Rp 1,5 triliun.

Keempat, nasabah multifinance saat ini banyak yang berasal dari ritel yang selama ini mengajukan pembiayaan untuk sektor produktif.

"Debitur yang mengajukan pembiayaan kendaraan di multifinance juga untuk sektor usaha. Di Sumatera misalnya digunakan untuk usaha perkebunan," terang Edy pada akhir pekan lalu (8/1).

Terakhir, keinginan pemerintah agar KUR bisa terserap maksimal hingga Rp 120 triliun. Sebab berkaca pada tahun lalu, penyaluran KUR hanya 75,85% dari target sebesar Rp 30 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia