JAKARTA. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak lagi dimonopoli oleh industri bank. Tahun ini, pemerintah mengizinkan lembaga keuangan seperti: multifinance dan modal ventura dapat menyalurkan KUR. Khusus multifinance setidaknya ada lima alasan, diperbolehkannya multifinance salurkan KUR. Keikut sertaan multifinance dalam menyalurkan KUR tidak terlepas dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. POJK yang terbit 27 November 2014 tegas memperluas jenis pembiayaan yang dapat diberikan multifinance. Multifinance dapat mulai mendiversifikasi produk dan tidak hanya mengandalkan pembiayaan konsumen. Menindaklanjuti hal tersebut, sejumlah perusahaan pembiayaan mulai menggarap lini usaha lain, seperti pembiayaan multiguna, perumahan, dan pembiayaan modal kerja.
5 alasan multifinance boleh salurkan KUR
JAKARTA. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak lagi dimonopoli oleh industri bank. Tahun ini, pemerintah mengizinkan lembaga keuangan seperti: multifinance dan modal ventura dapat menyalurkan KUR. Khusus multifinance setidaknya ada lima alasan, diperbolehkannya multifinance salurkan KUR. Keikut sertaan multifinance dalam menyalurkan KUR tidak terlepas dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. POJK yang terbit 27 November 2014 tegas memperluas jenis pembiayaan yang dapat diberikan multifinance. Multifinance dapat mulai mendiversifikasi produk dan tidak hanya mengandalkan pembiayaan konsumen. Menindaklanjuti hal tersebut, sejumlah perusahaan pembiayaan mulai menggarap lini usaha lain, seperti pembiayaan multiguna, perumahan, dan pembiayaan modal kerja.