JAKARTA. Pesona industri keuangan non bank (IKNB) syariah di Tanah Air memang terus berpendar. Tengoklah, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian domestik, IKNB syariah masih bisa menunjukkan giginya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang tahun lalu, pelaku IKNB syariah tumbuh 23,75%. Yakni dari 80 pelaku pada tahun 2012 silam menjadi 99 pelaku. Aset IKNB syariah juga meningkat 15,86% menjadi Rp 41,71 triliun yang diikuti dengan pertumbuhan pangsa pasarnya menjadi 3m16%. Atas dasar itulah, wasit industri keuangan ini menerapkan lima arah kebijakan dalam pengembangan IKNB syariah tahun ini. Dalam situs resminya, kemarin, OJK menyebut, pertama, pihaknya akan melakukan pengembangan dan penerapan sistem pengawasan berbasis risiko pada IKNB syariah.
5 arah kebijakan OJK kembangkan IKNB syariah
JAKARTA. Pesona industri keuangan non bank (IKNB) syariah di Tanah Air memang terus berpendar. Tengoklah, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian domestik, IKNB syariah masih bisa menunjukkan giginya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang tahun lalu, pelaku IKNB syariah tumbuh 23,75%. Yakni dari 80 pelaku pada tahun 2012 silam menjadi 99 pelaku. Aset IKNB syariah juga meningkat 15,86% menjadi Rp 41,71 triliun yang diikuti dengan pertumbuhan pangsa pasarnya menjadi 3m16%. Atas dasar itulah, wasit industri keuangan ini menerapkan lima arah kebijakan dalam pengembangan IKNB syariah tahun ini. Dalam situs resminya, kemarin, OJK menyebut, pertama, pihaknya akan melakukan pengembangan dan penerapan sistem pengawasan berbasis risiko pada IKNB syariah.