KONTAN.CO.ID - Ada beberapa aturan baru bagi yang ingin membawa power bank di pesawat. Cek 5 aturan baru membawa power bank di pesawat mulai bulan April 2025. Garuda Indonesia umumkan aturan baru bagi penumpang yang ingin membawa alat elektronik atau baterai cadangan di pesawat. Ponsel, laptop dan bagasi hanya diperbolehkan diletakkan di bagasi kabin. Smart luggage harus dilepas baterainya saat check in.
Aturan Membawa Power Bank di Pesawat
Garuda Indonesia Airways memperbolehkan penumpang pesawat membawa alat elektronik pribadi. Namun alat elektronik tersebut harus dimatikan selama proses take off dan landing pesawat. Kecuali dengan alasan tertentu seperti alat bantu dengar, alat pacu jantung, dan alat bantu pernapasan. Selain itu baterai cadangan harus disimpan dalam wadah asli atau terisolasi di dalam pesawat. Inilah aturan perangkat elektronik dengan baterai yang diizinkan di pesawat:- Kurang dari 100 Wh diperbolehkan
- 101-160 Wh diperbolehkan dengan persetujuan petugas bandara
- Lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan
- Power bank hanya diperbolehkan di bagasi kabin
- Power bank tidak diperbolehkan digunakan selama penerbangan
- Tidak diperbolehkan membawa power bank lebih dari 160 Wh (Watt-hour)
- Power bank 101-160 Wh dengan cell voltage 5V, 3,7 V atau 3,2 V diperbolehkan dengan persetujuan Garuda Indonesia
- Baterai cadangan harus disimpan di bagasi kabin dalam wadah asli