JAKARTA. 13 orang nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Selatan, kembali pulang ke Indonesia setelah ditahan hampir lima bulan oleh aparat hukum Pemerintah Malaysia. Ketiga belas nelayan itu tiba kemarin sore (28/2) di Bandara Polonia Medan, dengan menggunakan pesawat Lion Air JT1285. Syahrin Abdurahman, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam siaran persnya hari ini (29/2) bilang, pemulangan nelayan yang ditahan itu dilakukan setelah ada nota kesepahaman antara RI-Malaysia terkait kasus lintas batas negara oleh nelayan kecil. 13 nelayan yang dipulangkan ke Indonesia itu bernama: Putra, Yusli Musri, Ibrahim, Indra, Amri, Syaifudin, Basri, Ajid, Hasan, Baharudin, Syaiful, Ramli, dan Hairi. Mereka tertangkap petugas Malaysia 6 Oktober 2011 lalu karena dituduh melakukan illegal fishing di perairan Malaysia. Sejak tahun 2010, KKP berhasil memulangkan sekitar 205 nelayan yang ditangkap oleh aparat hukum Malaysia, Australia, Rep Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste.
5 bulan ditahan Malaysia, 13 nelayan dipulangkan
JAKARTA. 13 orang nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Selatan, kembali pulang ke Indonesia setelah ditahan hampir lima bulan oleh aparat hukum Pemerintah Malaysia. Ketiga belas nelayan itu tiba kemarin sore (28/2) di Bandara Polonia Medan, dengan menggunakan pesawat Lion Air JT1285. Syahrin Abdurahman, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam siaran persnya hari ini (29/2) bilang, pemulangan nelayan yang ditahan itu dilakukan setelah ada nota kesepahaman antara RI-Malaysia terkait kasus lintas batas negara oleh nelayan kecil. 13 nelayan yang dipulangkan ke Indonesia itu bernama: Putra, Yusli Musri, Ibrahim, Indra, Amri, Syaifudin, Basri, Ajid, Hasan, Baharudin, Syaiful, Ramli, dan Hairi. Mereka tertangkap petugas Malaysia 6 Oktober 2011 lalu karena dituduh melakukan illegal fishing di perairan Malaysia. Sejak tahun 2010, KKP berhasil memulangkan sekitar 205 nelayan yang ditangkap oleh aparat hukum Malaysia, Australia, Rep Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste.