5 Cara Mengurus Kartu ATM Hilang atau Tertelan bagi Nasabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengurus Kartu ATM yang Hilang atau Tertelan. Tips mengatasi masalah kartu ATM saat operasional tutup bisa dilakukan dengan mudah.

Layanan bank kini cukup beragam lewat fasilitas untuk bertransaksi secara aman. Kartu ATM menjadi alat pembayaran atau pengambilan uang dari rekening buku tabungan terdaftar.

Namun, nasabah bisa saja mengalami masalah seperti kehilangan ATM yang hilang atau tertelan.


Kartu ATM menjadi alat pembayaran atau pengambilan uang dari rekening buku tabungan terdaftar. Jika kartu ATM Anda hilang dan tertelan saat bank tutup, ada beberapa tindakan yang dapat Anda lakukan.

Baca Juga: Ini Cara Buka Tabungan Haji BSI dan Syarat untuk Nasabah Baru

Tips mengurus kartu ATM

Simak beberapa tips mengatasi kartu ATM tertelan hingga hilang saat operasional bank tutup.

Baca Juga: Ini 3 Cara Cek Rekening BRI Masih Aktif atau Tidak Sebelum Kembali Bertransaksi

1. Segera Lapor ke Bank

Segera hubungi dan laporkan bahwa kartu ATM Anda hilang atau tertelan. Bank akan memberi nomor pengaduan dan menjelaskan prosedur yang perlu Anda ikuti. Anda juga dapat menghubungi call center bank untuk mencari solusi terbaik.

2. Blokir Kartu ATM

Untuk mencegah penyalahgunaan, segera minta bank untuk memblokir kartu ATM Anda. Jika Anda memiliki layanan m-banking, pertimbangkan untuk sementara waktu memindahkan dana ke kerabat secara berkala. Ini untuk menghindari risiko kejahatan skimming.

3. Pantau Rekening Bank

Periksa rekening bank Anda secara rutin dan awasi aktivitas keuangan dengan cermat. Jika ada transaksi yang mencurigakan, segera laporkan ke bank.

4. Ambil Tindakan Lanjutan

Ketika Anda khawatir informasi kartu ATM Anda diretas atau dicuri, Anda mungkin perlu mengambil tindakan tambahan seperti mengubah kata sandi akun bank atau menghubungi penyedia kartu kredit Anda.

Segera ambil langkah ini dan tetap waspada terhadap aktivitas keuangan Anda untuk melindungi keamanan keuangan Anda.

5. Buat Kartu ATM Baru

Setelah tindakan pemblokiran selesai, Anda dapat membuka blokir dan membuat kartu ATM baru sesuai kebijakan bank. Ada beberapa biaya yang harus ditebus oleh nasabah dalam setiap pembuatan kartu debit baru.

Itulah informasi yang wajib diketahui dalam mengurus kartu ATM hilang hingga Tertelan di mesin sesuai kebijakan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News